Liputan6.com, Jakarta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan tarif listrik tidak naik di kuartal I-2021. Ini sesuai perintah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif listrik non subsidi atau tariff adjustment untuk periode Januari hingga Maret 2021.
Kementerian ESDM memutuskan, tarif 13 golongan pelanggan non subsidi masih tetap atau tidak mengalami perubahan. Hal ini mengacu kepada tarif listrik pada kuartal IV tahun 2020 yang mengalami penurunan setelah tidak ada perubahan tarif sejak tahun 2015.
"Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini," ujar Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).
Advertisement
Selain itu, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, di mana mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara 3 bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober - Desember 2020 atau tarif tetap.
Saksikan Video Ini
Besaran Tarif
Tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh.
"Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh," lanjutnya.
Sementara, pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, dengan rerata Rp 1.114,74/kWh.
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh.
Advertisement