Tarif Tol Cipularang Golongan I Siap-Siap Naik, Ini Besarannya

Penyesuaian tarif untuk Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) akan dilakukan pada Januari 2021.

oleh Andina Librianty diperbarui 09 Jan 2021, 14:15 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2021, 14:15 WIB
Ramai-Ramai Liburan
Arus Tol Cipularang, Jawa Barat dipadati ribuan kendaraan mobil pribadi datang dari arah Jakarta menuju Bandung.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Marketing dan Komunikasi Jasamarga Metropolitan Tollroad, Irra Susiyanti, mengatakan penyesuaian tarif untuk Tol Cikampek - Purwakarta-Padalarang (Cipularang) akan dilakukan pada Januari ini. Penerapan ini dilakukan setelah sebelumnya pada September lalu mengalami penundaan karen situasi pandemi.

"Pada saat September 2020, penyesuaian tarif Cipularang mengalami penundaan karena Jasa Marga dan pemerintah melihat dan mempertimbangkan situasi pandemi," kata Irra saat dihubungi Liputan6.com pada Sabtu (9/1/2020).

Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:

Gol I: Rp 42.500 yang semula Rp 39.500

Gol II: Rp 71.500 yang semula Rp 59.500

Gol III: Rp 71.500 yang semula Rp 79.500

Gol IV: Rp 103.500 yang semula Rp 99.500

Gol V: Rp 103.500 yang semula Rp 119.000

Berdasarkan keterangan di laman Instagram Jasa Marga, biaya tersebut merupakan tarif dengan asal SS Dawuan menuju SS Padalarang. Begitu juga sebaliknya.

Dalam penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V. Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Golongan III sebesar 10,06 persen dan Golongan V turun sebesar 13,02 persen.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tarif Tol JORR Segera Naik, Jadi Berapa?

Tarif Jalan Tol Akses Tanjung Priok dan Pondok Aren-Ulujami Naik
Kendaraan melintasi jalan tol Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (5/11/2020). Tarif baru Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I, Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP) dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami mengalami kenaikan Rp 1.000 hingga Rp 1.500 dalam waktu dekat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

PT Jasa Marga Tbk akan menyesuaikan tarif di sejumlah ruas tol dalam waktu dekat ini, termasuk Jalan Tol JORR 1. Penyesuaian ini kemungkinan akan dilakukan pada Januari 2021.

"Dalam waktu dekat ini, kemungkinan Januari ini. Untuk penyesuaian tarif, ada kenaikan dan juga penurunan," kata Kepala Marketing dan Komunikasi Jasamarga Metropolitan Tollroad, Irra Susiyanti, kepada Liputan6.com pada Sabtu (9/1/2020).

Penyesuaian tarif tol ini sejatinya direncanakan pada tahun lalu. Jasa Marga melakukan penundaan dengan pertimbangan kondisi pandemi yang masih berlangsung.

Perubahan tarif tol baru bisa dilakukan tahun ini karena masyarakat dijadwalkan akan bisa menerima vaksin Covid-19 pada bulan ini.

"Kemarin kan masih pandemi, tapi sekarang sudah ada vaksin dan jadwalnya sudah ada juga. Jadi baru bisa dilakukan sekarang," tutur Ira.

Daftar Tarif Baru Ruas Tol

Ruas JORR seksi W1, W2 Utara, W2 Selatan, S, E (Penjaringan - Rorotan), dan akses Tanjung Priok

Golongan I: Rp 16.000 dari semula Rp 15.000

Golongan II: Rp 23.500 dari semula Rp 22.500

Golongan III: Rp 23.500 dari semula Rp 22.500

Golongan IV: Rp 31.500 dari semua Rp 30.000

Golongan V: Rp 31.000 dari semula Rp 30.000 

Ruas Pondok Aren-Ulujami

Tarif Jalan Tol Akses Tanjung Priok dan Pondok Aren-Ulujami Naik
Kendaraan melintasi jalan tol Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (5/11/2020). Tarif baru Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I, Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP) dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami mengalami kenaikan Rp 1.000 hingga Rp 1.500 dalam waktu dekat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu juga akan ada tarif baru untuk Ruas Pondok Aren - Ulujami (Segmen Bintaro Viaduct - Pondok Ranji)

Golongan I: Rp 3.000 dari semula Rp 3. 000

Golongan II: Rp 4.500 dari semula Rp 4.500

Golongan III: Rp. 4.500 dari semula Rp 4.500

Golongan IV: Rp 6.500 dari semula Rp 6.000

Golongan V: Rp 6.500 dari semula Rp. 6.000 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya