Dukung Ajang MotoGP Mandalika 2021, Kementerian PUPR Revitalisasi TPA Sampah Lombok Tengah

TPA Sampah Pengengat dibangun pada 2014 dan awal beroperasi pada 2015 dengan pengelolaan di bawah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 25 Jan 2021, 08:30 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2021, 08:30 WIB
Kementerian PUPR tengah merevitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Pengengat di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Kementerian PUPR)
Kementerian PUPR tengah merevitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Pengengat di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) tengah merevitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Pengengat di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Proyek ini untuk meningkatkan layanan sanitasi di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika, yang tengah mempersiapkan diri jadi tuan rumah MotoGP 2021.

Revitalisasi TPA Sampah Pengengat dilakukan dengan mengembangkan sistem sanitary landfill untuk meminimalisir dampak pencemaran air, tanah maupun udara, sehingga akan lebih ramah lingkungan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, penanganan masalah sampah dapat dilakukan melalui dua aspek. Antara lain struktural dengan membangun infrastruktur persampahan, dan non-struktural seperti mendorong perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.

"Pembangunan infrastruktur pengolahan sampah skala kawasan dinilai efektif untuk volume sampah yang tidak terlalu besar, sehingga pengurangan sampah dapat dilakukan mulai dari sumbernya. Dukungan pemerintah kabupaten atau kota juga diperlukan terutama dalam penyediaan lahan," kata Menteri Basuki, Senin (25/1/2021).

TPA Sampah Pengengat dibangun pada 2014 dan awal beroperasi pada 2015 dengan pengelolaan di bawah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. TPA ini memiliki lahan seluas 10 ha dan baru terpakai 2 ha untuk dimanfaatkan menampung sampah domestik sebanyak 400 m3 per hari.

Pada Agustus 2020, Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya mulai melakukan revitalisasi TPA Sampah Pengengat dengan membangun sejumlah fasilitas pendukung. Seperti perbaikan Instalasi Pengolah Lindi, pembangunan jalan operasi, jembatan timbang.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Kapasitas Tampung

Kementerian PUPR tengah merevitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Pengengat di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Kementerian PUPR)
Kementerian PUPR tengah merevitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Pengengat di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Kementerian PUPR)

Kemudian melakukan perbaikan kantor pengelola, pos jaga, tempat cuci truk, hanggar alat berat, mushola, letter sign, pagar keliling sepanjang 750 meter, 2 unit sumur monitor, dan lansekap. Diharapkan program revitalisasi akan meningkatkan kapasitas tampung TPA dari semula 400 m3 per hari menjadi 800 m3 per hari.

Seluruh pengerjaan revitalisasi TPA Sampah Pengengat dibiayai APBN Kementerian PUPR sebesar Rp 21,2 miliar melalui skema kontrak tahun jamak (Multi Years Contract/MYC) 2020-2021 dengan kontraktor pelaksana PT Ardi Tekindo Perkasa.

Saat ini progres konstruksinya mencapai 61,62 persen dan ditargetkan selesai Juni 2021 dengan masa layanan diperkirakan sekitar 5 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya