Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Ombudsman, Alvin Lie mengingatkan pengelolaan limbah medis selama pandemi perlu menjadi perhatian. Terutama limbah medis dalam program vaksinasi Covid-19.
"Dalam kondisi pandemi, penting bagi kita untuk lebih cermat dalam mengelola limbah medis, terutama kita sedang melakukan vaksinasi yang prosesnya menimbulkan limbah," tutur Alvin Lie dalam konferensi pers virtual di Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (4/2).
Baca Juga
Alasannya, dari pelaksanaan imunisasi massal tersebut bisa menghasilkan limbah berupa botol vaksin, alat penyuntikan dan sebagainya. Bila tidak dikelola dengan benar, limbah medis tersebut bisa menjadi masalah baru di kemudian hari.
Advertisement
"Manakala tidak dikelola secara benar dapat menimbulkan ancaman terhadap kesehatan dan keamanan lingkungan kita ," kata dia.
Sebagaimana diketahui, mulai tahun 2020, pemerintah Indonesia sudah mulai melakukan program vaksinasi massal. Pemerintah menargetkan vaksin Covid-19 ini akan disuntikkan kepada 181 juta penduduk Indonesia untuk membangun kekebalan kelompok (herd immunity).
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Polisi Selidiki Pembuang Limbah Medis Bekas Penanganan Covid-19 di Bekasi
Sebelumnya, Polisi tengah menyelidiki perihal limbah medis bekas penanganan Covid-19 yang sengaja dibuang di pinggiran Jalan Raya Sukatani, Desa Sukaindah, Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oleh orang tak dikenal.
"Iya sudah (diselidiki)," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan saat dihubungi, Senin (2/11/2020).
Barang bukti limbah medis yang dimasukkan ke dalam karung berwarna kuning juga telah diamankan.Â
Hingga saat ini belum diketahui pasti siapa pemilik limbah medis tersebut. Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi juga telah berkoordinasi untuk menangani masalah ini.
"Dinkes sudah turun dengan LH, Polres, dan pihak perusahaan sudah diinformasikan. Sementara seperti ini," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Erni.
Sementara, Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan polisi masih mendalami sang pemilik limbah medis bekas penanganan Covid-19 yang meresahkan warga sekitar itu.
"Lagi didalami pihak Polri," ucap Alamsyah.
Terkait sanksi, ia mengaku kewenangan ada di Dinas Lingkungan Hidup yang mengatur soal pengelolaan limbah berbahaya.Â
Advertisement
Isi Limbah Medis yang Dibuang
Sebelumnya limbah medis bekas penanganan Covid-19, dibuang secara sengaja oleh orang tak dikenal di pinggiran Jalan Raya Sukatani, Desa Sukaindah, Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hal ini sontak membuat resah warga sekitar.
Limbah medis yang berupa APD, suntikan, alat uji swab dan rapid test itu, ditaruh dalam karung berwarna kuning. Ada dua karung limbah medis yang saat itu ditemukan oleh warga sekitar.
Aksi pembuangan limbah medis di lokasi tersebut sudah sering dilakukan. Bahkan sempat beberapa kali menggunakan kendaraan medis.
Namun, karena tak pernah kedapatan oleh warga, pelaku kembali mengulangi tindakannya di lokasi yang sama.Â