DPR Berencana Bentuk Badan Pelaksana Energi Baru Terbarukan dalam UU EBT

Badan tersebut diharapkan bisa bertugas untuk menyusun strategi implementasi pemanfaatan energi terbarukan.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Feb 2021, 17:10 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2021, 17:10 WIB
Pembentukan Badan Pelaksana Energi Baru Terbarukan (BPEBT) dalam UU EBT
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pembentukan Badan Pelaksana Energi Baru Terbarukan, Perlukan Dilakukan? di Kompleks Parlemen pada Selasa (2/2).

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berwacana akan membentuk badan khusus pengelola EBT untuk mengakselerasi pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Hal itu dibahas dalam perancangan dan penyusunan Undang-Undang (UU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) oleh DPR.

Badan tersebut diharapkan bisa bertugas untuk menyusun strategi implementasi pemanfaatan energi terbarukan untuk mencapai target bauran energi berdasarkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) serta berkoordinasi dengan lembaga/kementerian dan institusi terkait.

“Indonesia memiliki sumber potensi energi baru terbarukan yang sangat besar, sehingga kita butuh Lembaga khusus yang bisa mempercepat studi dan investasi EBT seperti Badan Pelaksana Energi Baru terbarukan (BPEBT)”, kata Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Fathan Subchi, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pembentukan Badan Pelaksana Energi Baru Terbarukan, Perlukan Dilakukan? di Kompleks Parlemen pada Selasa (2/2).

Turut hadir pula dalam diskusi mingguan yang digelar oleh Fraksi PKB DPR ini, Anggota Komisi VII DPR dari FPKB Ratna Juwita Sari.

Ia mengatakan, kini tren transisi energi dari fosil ke energi terbarukan sedang terjadi mengglobal. Banyak negara di Eropa maupun Amerika telah menginvestasikan miliaran dolar untuk pengembangan energi terbarukan.

Bahkan Tiongkok, India, dan Singapura secara serius mengembangkan energi terbarukan dari tenaga surya maupun tenaga angin.

Transisi energi bersih bukan lagi menjadi suatu pilihan tapi kewajiban untuk melepas ketergantungan dengan energi fosil, mengingat semakin menipisnya cadangan minyak dunia dan sumber energi fosil lainnya.

“Wacana BPEBT pada RUU EBT yang menjadi prolegnas prioritas 2021, akan kami dorong dan kawal terus sehingga RUU ini bisa segera disahkan. Dengan demikian upaya untuk transisi energi baru terbarukan bisa kita realisasikan sehingga mimpi mempunyai sumber energi yang lebih murah, renewable, dan ramah lingkungan bisa terwujud,” ujar Fathan.

Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Suryadharma, mengungkapkan hal yang sama. Dia menilai perlu dibentuk badan khusus untuk mengelola energi terbarukan yang independen, yang bertanggung jawab untuk pencapaian target melalui BPEBT.

Selain itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform, Fabby Tumiwa yang juga turut hadir menjadi narasumber pada diskusi ini berpendapat wacana pembentukan BPEBT perlu dikaji lebih dalam karena keberadaannya belum tentu mampu memecahkan persoalan pengembangan EBT di Indonesia.

Menurutnya jika nantinya akan dibentuk badan khusus pengembangan EBT, model organisasi itu harus melihat konteks institusi, regulasi, tata kelola sektor energi dan kelistrikan, serta politik energi dalam negeri saat ini.

“Hambatan utama pengembangan EBT di Indonesia saat ini adalah faktor dari PLN. Sebagai single off-taker atau pembeli tunggal dari EBT, PLN telah terbebani oleh kondisi permintaan dan pasokan yang tidak seimbang, tingginya biaya produksi listrik sementara tarif listrik tidak naik, serta kondisi keuangan perusahaan yang terbebani hutang yang tinggi. Sepanjang persoalan finansial tersebut tidak terselesaikan, penetrasi EBT pada sistem PLN akan terhambat,” ungkap Fabby.

Sebab itu, agar pengembangan EBT berjalan efektif di Indonesia, Rancangan UU EBT lebih diarahkan untuk membentuk ekosistem pengembangan dan pemanfaatan EBT, serta mengatasi berbagai hambatannya.

“Yang perlu diperhatikan di RUU EBT, yaitu aspek institusi, kebijakan, teknis, sosial, dan infrastruktur, kalau kita cover makin banyak aspek ini, maka diharapkan bisa mengakselerasi pengembangan dan pemanfaatan EBT di Indonesia”, jelas Fabby.

Direktur Jenderal EBTKE, Dadan Kusdiana menyampaikan jika Kementerian ESDM sangat menyadari pentingnya transisi energi menuju energi bersih.

Namun sumber daya yang ada juga akan terus dimanfaatkan dan diolah sehingga nantinya lebih ramah lingkungan, lebih mempunyai nilai tambah yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat.

“Jika ditanya, serius gak sih Pemerintah soal EBT? Maka saya jawab, pembentukan Direktorat Jenderal EBTKE di tahun 2010 adalah salah satu bentuk keseriusan Pemerintah, membentuk unit kerja khusus dibawah Kementerian ESDM yang bertugas mengelola EBT, yang kini sudah berjalan selama 10 tahun”, ujar Dadan.

Dadan menjelaskan, capaian bauran EBT di tahun 2020 baru mencapai setengahn dari target 23 persen di 2025.

Strategi selanjutnya yang harus dilakukan adalah mendorong project infrastruktur EBT yang cepat selesai seperti PLTS Terapung di Cirata, yang bebas dari hambatan isu lahan.

Mengingat kondisi PLN yang sekarang mengalami excess supply, tantangan lain adalah memikirkan cara bagaimana pembangkit EBT tetap bisa masuk pada sistem dan jaringan penyediaan listrik oleh PLN.

“Saya sih akan melakukannya secara smart tidak mengganggu PLN, kami ingin memperbaiki PLN dari dua sisi. Pertama membuat PLN seperti taglinenya PKB kalau di sini menjadi partai yang hijau, kalau di PLN menjadi perusahaan produksi energi yang green.

Kedua, lanjut dia, ingin berkontribusi dimana harusnya dengan masuknya EBT ini bukan makin susah balance sheet perusahaan tapi harus makin baik. "Jadi stigma bahwa EBT itu lebih mahal, menurut saya tidak akan bicara lagi hal-hal seperti itu. Saya ingin ini menjadi sama dengan fosil,” pungkas Dadan.

 

 

Tak Kalah dengan Negara Lain

Pembentukan Badan Pelaksana Energi Baru Terbarukan (BPEBT) dalam UU EBT
Wacana DPR bentuk badan khusus pengelola EBT.

Menjawab pertanyaan tentang badan pengelola, Dadan mencontohkan beberapa negara di Asia yang memiliki badan pengelola khusus EBT di negaranya. Misal Malaysia, memiliki Badan Pengelola Dana EBT bernama SEDA (The Sustainable Energy Development Authority).

Pendaaan awal otoritas ini sebesar RM 3000 juta (treasury) dan dari biaya tambahan 1 persen dipungut dari tagihan listrik konsumen, kecuali untuk rumah tangga dengan konsumsi lsitrik <300kwh/bulan atau konsumen yang membayar tagihan listrik < RM77/bulan.

Adapula India, terdapat IREDA (Indian Renewable Energy Development Agency Limited), yang merupakan Badan Usaha Pemerintah India di bawah kendali administratif Ministry of New and Renewable Energy (MNRE).

IREDA memberikan fasilitas pinjaman (loan) dan menyusun Interest Rate Matrix berdasarkan jenis EBT yang terdiri dari proyek ET selain biomassa dan sampah kota, proyek biomassa dan sampah kota, solar roof top, angin dan solar pv, serta hidro. Adapun interest rate bervariasi dari 9,7 persen - 11,65 persen.

Selain itu, Singapura juga memiliki NEA (National Environment Agency), yang menghimpun dana insentif dari dana-dana pengelolaan pajak yang disediakan oleh instansi Pemerintah.

NEA mendorong praktik ramah lingkungan melalui hibah dan insentif untuk mencapai sistem yang lebih hijau.

Bahkan Korea Selatan juga tak kalah karena telah memiliki UU EBT dan membentuk Korea Energy Agency (KEA). Pendanaan KEA berasal dari pungutan kepada Pemerntah atas produk minyak bumi.

Melihat negara-negara tersebut, di Indonesia sendiri saat ini telah ada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).

Tahun ini dananya bisa mencapai Rp 50 triliun, yang digunakan untuk mendukung sektor EBT dalam hal ini biodiesel.

Selain itu, juga ada Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menjadi pengelola dana-dana terkait bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup.

Tentu wacana pembentukan ini masih menjadi bahan diskusi panjang ke depannya dan pasti akan ada pro dan kontra. Diharapkan dengan adanya bentukan badan pengelola baru dapat mendorong kepastian hukum dan investasi proyek EBT.

Sejauh ini, permasalahan utama proyek EBT terlihat dari sisi keterbatasan bantuan pendanaan. Badan Pengelola EBT dapat difungsikan sebagai penghimpun, pengatur dan menyalurkan dana keberlanjutan energi terbarukan. Juga telah ada BPDP KS dan BPDLH yang tugasnya berkaitan dengan pengembangan EBT, yang perannya dapat diperluas.

Nantinya keanggotaan Badan Pengelola EBT dapat terdiri dari berbagai K/L dan stakeholders terkait sehingga dapat memudahkan koordinasi dan sinkronisasi program EBT lintas sektoral.

Dan fungsi penyelenggaraan kebijakan serta regulasi energi terbarukan dapat lebih fokus, sehingga berbagai kendala energi terbarukan juga lebih mudah diidentifikasi dan dimitigasi.

Namun, sebagian berpendapat pembentukan badan pengelola EBT berpotensi menambah panjang rantai birokrasi, berpotensi tumpang tindih fungsi dan wewenang dengan K/L terkait, serta pembentukan badan baru diprediksi akan menambah beban angaran Pemerintah.

Itu karena sudah ada Ditjen EBTKE yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan, pembinaan dan pengawasan bidang EBT. Untuk itu cukup dilakukan penguatan fungsi dan wewenang Ditjen EBTKE, dan tidak perlu membentuk badan baru. (*)

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya