OJK Fokus 6 Kebijakan untuk Tingkatkan Pengawasan Digitalisasi Keuangan

OJK menyatakan jika transformasi ekonomi mutlak dilakukan

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 16 Feb 2021, 12:01 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2021, 11:55 WIB
20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan jika transformasi ekonomi mutlak dilakukan. Oleh karenanya, pihak otoritas mendorong lembaga jasa keuangan untuk meningkatkan efisiensi dan mampu beradaptasi atas perubahan lingkungan bisnis.

"Seiring dengan perkembangan ekonomi digital, lembaga jasa keuangan harus meningkatkan efisiensinya dan mampu beradaptasi atas perubahan lingkungan bisnis agar dapat terus bersaing dan menjawab kebutuhan pasar akan layanan keuangan yang cepat, mudah, murah, andal serta berorientasi konsumen," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam pernyataan resminya, Selasa (16/2/2021).

Untuk mendorong hal tersebut, OJK menerbitkan 6 fokus kebijakan akselerasi transformasi digital di sektor jasa keuangan. Pertama, mendorong inovasi dan akselerasi transformasi digital sektor jasa keuangan. Fokus tersebut diterapkan melalui optimalisasi regulatory sandbox dan OJK Infinity, serta mendukung inovasi produk, jasa, dan model bisnis oleh LJK termasuk melalui transformasi digital.

Selain itu, OJK juga mendorong kolaborasi para pelaku di sektor jasa keuangan untuk melakukan inovasi yang dapat meningkatkan efisiensi dan memperluas jangkauan layanan bagi masyarakat.

Kedua, yakni dengan mengembangkan pengaturan yang mendukung ekosistem sektor keuangan digital. Antara lain terkait dengan standar tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi, kerjasama antar pihak dalam keuangan digital, serta bentuk dan metode pengawasan yang diterapkan khususnya pada sistem keuangan digital. Termasuk pengawasan prudensial (market conduct) dan pemanfaatan supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech).

Hal ini dilakukan agar tercipta ketentuan yang adaptif dan forward looking terhadap implikasi perkembangan teknologi dan inovasi yang berkembang saat ini maupun di masa depan.

Ketiga, meningkatkan kapasitas SDM di sektor jasa keuangan seiring dengan perkembangan industri digital. Penerapannya dilakukan dengan menyediakan sertifikasi dan beragam program peningkatan kapasitas bagi pegawai maupun pimpinan lembaga jasa keuangan.

Serta mendorong peningkatan kapasitas secara in-house dan sertifikasi internasional untuk mendorong lembaga jasa keuangan menyiapkan sumber daya manusianya di era digital.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Blueprint Pengembangan SDM Sektor Jasa Keuangan

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

OJK akan menerbitkan blueprint pengembangan SDM sektor jasa keuangan (SJK) yang bertujuan meningkatkan kepedulian dan merubah mindset SDM SJK seiring dengan pemanfaatan teknologi digital dalam bisnis yang dinamis, menciptakan SDM yang agile, kompeten, unggul serta berdaya saing nasional dan global, serta memenuhi skills demand dan talent gap SDM di SJK baik yang berasal dari bidang pendidikan, pelatihan, asosiasi, institusi, maupun industri.

Keempat, memperkuat peran riset untuk mendukung inovasi dan transformasi digital sektor jasa keuangan. Yakni dengan mengeksplorasi pemanfaatan teknologi baru dalam produk, jasa, dan model bisnis keuangan maupun dalam pengembangan metode pengawasan sektor jasa keuangan, serta mengeksplorasi key success factor dalam melakukan transformasi digital di lembaga jasa keuangan maupun regulator.

Itu dilakukan untuk mendukung penyusunan kebijakan OJK yang mendukung inovasi dan transformasi digital di SJK dalam rangka menciptakan SJK yang berdaya saing tinggi.

Kelima, mengakselerasi penerapan pengawasan berbasis Suptech di OJK dan pemanfaatan Regtech oleh Lembaga Jasa Keuangan. Suptech dinilai mendorong kinerja otoritas ke arah data driven dengan tetap memperhatikan tingkat kompleksitas, ukuran, dan kesiapan serta perkembangan industri jasa keuangan yang diawasi.

OJK akan terus mengembangkan penerapan suptech dengan menggunakan teknologi terkini secara bertahap baik untuk perizinan, pelaporan, maupun pengawasan. Antara lain dengan mendorong interoperabilitas regtech dan suptech, pengembangan infrastruktur data maupun jaringan. Selain itu OJK juga akan mendorong SDM pengawasan yang unggul di era digital.

Terakhir, melakukan business process reengineering untuk peningkatan kualitas perizinan, pengaturan, dan pengawasan. Untuk merespon kebutuhan industri terkait percepatan perizinan dan efisiensi pelaporan serta penyesuaian dengan perkembangan teknologi, OJK mengembangkan perizinan terintegrasi berbasis teknologi, otomatisasi pelaporan, dan peningkatan kualitas pengawasan dengan mempergunakan data lembaga jasa keuangan yang terintegrasi.

Selain itu, percepatan BPR akan meningkatkan kapasitas organisasi menuju organisasi yang andal untuk peningkatan kualitas teknologi, organisasi, dan SDM OJK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya