Kata Menhub Soal Kapal Ilegal Iran dan Panama: Kami Komitmen Tegakkan Hukum

Kemenhub terus meningkatkan penjagaan dan penegakkan hukum terhadap tindakan-tindakan ilegal yang terjadi di perairan Indonesia.

oleh Athika Rahma diperbarui 25 Feb 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2021, 18:00 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam kunjungan kerjanya ke Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (25/2/2021). (Dok Kemenhub)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam kunjungan kerjanya ke Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (25/2/2021). (Dok Kemenhub)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus meningkatkan penjagaan dan penegakkan hukum terhadap tindakan-tindakan ilegal yang terjadi di perairan Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam kunjungan kerjanya ke Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (25/2/2021).

BUdi Karya menegaskan, Kemenhub dan Kemenkopolhukam hadir langsung di Batam untuk melakukan tindak lanjut terhadap kejadian tindakan ilegal yang terjadi di perairan Indonesia, khususnya yang sering terjadi di perairan Batam.

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum (law enforcement) terhadap pelanggaran yang terjadi di perairan Indonesia, dengan tetap mengikuti hukum internasional yang berlaku di International Maritime Organization (IMO)," kata Budi Karya saat kunjungan ke Batam, Kamis (25/2/2021).

Di Pelabuhan Batu Ampar, Menhub mengumpulkan jajaran Ditjen Perhubungan Laut dari unsur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Distrik Navigasi, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang ada di sekitar Kepulauan Riau.

Menhub menginstruksikan jajarannya di lapangan agar dapat berkolaborasi dengan baik dengan para pemangku kepentingans seperti TNI, Polri, Bea Cukai, Bakamla, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan tugas pengawasan dan penjagaan.

Sebagaimanan diketahui, pada 24 Januari 2021, pemerintah telah mengamakan kapal berbendera Iran MT Hourse dan kapal berbendera Panama MT Freya karena diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal di perairan Pontianak, Kalimantan Barat.

Saat ini kedua kapal dan awak kapal berada di Batam untuk menjalani pemeriksaan. Tim satgas penanganan yang dibentuk oleh Kemenkopolhukam untuk menangani kasus tersebut juga telah melakukan langkah-langkah hukumnya.

"Saya perintahkan agar kejadian pelanggaran di perairan seperti ship to ship ilegal dan maraknya pelanggaran batas kecepatan kapal untuk jenis high speed craft dapat ditangani dengan baik. Saya minta rekan-rekan yang menangani kasus ini dapat melaksanakannya dengan serius dan tetap menjaga integritas," tegas Budi Karya.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Langkah Hukum yang Tepat

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam kunjungan kerjanya ke Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (25/2/2021). (Dok Kemenhub)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam kunjungan kerjanya ke Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (25/2/2021). (Dok Kemenhub)

Deputi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo menjelaskan, satgas penanganan kasus ship to ship secara ilegal oleh kapal MT Horse dan MT Frea akan memberikan dukungan terhadap langkah-langkah hukum yang akan dilakukan terhadap kasus tersebut.

"Saat ini rekan-rekan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenhub telah melakukan langkah hukum yang tepat," jelas Deputi Kemenkopolhukam.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo mengungkapkan, Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) akan terus meningkatkan pengawasan dan penjagaan perairan di Indonesia dengan merevisi sejumlah regulasi yang ada seperti Permenhub Nomor 61 Tahun tentang tentang Kelaiklautan kapal Penumpang Kecepatan Tinggi berbendera Indonesia.

"Revisi kami lakukan agar penerapan di lapangan lebih tegas dan menggigit," ungkap Agus.

Ditjen Hubla melalui KPLP akan terus meningkatkan patroli bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan seperti TNI, Polri, Bakamla, dan pihak terkait lainnya untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang terjadi di perairan seperti pelanggaran batas kecepatan kapal untuk jenis high speed craft, Unity off Effort, penegakan penerapan Automatic Identification System (AIS), kegiatan ship to ship secara ilegal oleh kapal asing, dan pengawasan pelabuhan ilegal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya