Liputan6.com, Jakarta - Diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil 0 persen alias ditanggung pemerintah mulai berlaku hari ini, 1 Maret 2021. Dengan kebijakan ini, masyarakat bisa membeli mobil baru tanpa harus membayar PPnBM.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga
Beleid ini ditetapkan pada 25 Februari 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kemudian diundangkan pada 26 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Advertisement
Dikutip dari aturan tersebut, Minggu (28/2/2021), di pasal 2 tertulis bahwa diskon PPnBM mobil baru untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Selain itu juga bisa digunakan untuk kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas 1s1 silinder sampai dengan 1.500 cc.
Di pasal 5, PPnBM ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 akan diberikan 100 persen untuk Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021.
"Selanjutnya 50 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021, dan 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021," mengutip aturan tersebut.
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Daftar Lengkap Jenis Mobil
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Beleid ini mengatur jenis mobil-mobil apa saja yang bisa menikmati insentif pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM hingga 0 persen.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang menyebutkan, kendaraan yang bisa menikmati insentif tersebut harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.
Di mana pemenuhan jumlah penggunaan komponen berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.
"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) paling sedikit 70 persen," sebut Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 seperti dikutip merdeka.com, Sabtu (27/2/2021).
Secara total terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal pada produksi mobil di Indonesia.Dalam regulasi itu juga dicantumkan langsung total ada 21 model mobil yang bisa memanfaatkan insentif pajak. Berbagai model kendaraan tersebut merupakan produksi Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling.
Nissan disebut juga dalam regulasi, namun karena insentif PPnBM ini dikenakan pada Harga Pokok Penjualan (HPP) alias harga pabrik, maka brand Nissan Livina tercantum di bawah payung Mitsubishi.
Berikut jenis mobil yang bisa menikmati insentif pajak ini :
- Toyota: Yaris, Vios, Sienta, Avanza, Rush, Raize
- Daihatsu: Xenia, Luxio, Gran Max (minibus), Terios, Rocky
- Mitsubishi: Xpander, Xpander Cross, Nissan Livina
- Honda: Brio RS, Mobilio, BR-V, HR-V
- Suzuki: New Ertiga, XL-7
- Wuling: ConferoÂ
Advertisement
Cuma Incar Kelas Menengah, Kebijakan PPnBM Mobil 0 Persen Kurang Efektif
Kebijakan relaksasi PPnBM 0 persen untuk pembelian kendaraan kurang efektif. Sebab dalam kebijakan tersebut kendaraan yang mendapatkan relaksasi pajak tersebut terbatas hanya di bawah 1500 CC. Hal tersebut diungkap oleh Chief Economist PT Bank CIMB Niaga Tbk Adrian Panggabean.
"Kendaraan yang dikasih relaksasi ini mobil 1500 CC ke bawah seperti Avanza, Briodan lain-lain yang biasa digunakan kelas menengah," kata Adrian di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Adrian menilai, meski harga mobil yang dijual turun, minat masyarakat untuk membeli mobil masih kurang. Kelas menengah saat ini masih berhati-hati untuk membelanjakan uangnya. Alih-alih membelanjakan, mereka justru menabung karena khawatir dengan nasibnya di masa depan.
"Sudut pandang saya itu enggak yakin karena orang lebih hati-hati," kata dia.
Meski harga jual mobil turun, kelas menengah memilih menginvestasikan dana yang dimiliki ke instrumen lain. Apalagi dalam kondisi pembatasan mobilitas orang, mereka menunda pembelian atau penggantian mobil karena lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.
"Keperluan likuiditas membuat orang punya daya beli tetapi kemauan membelinya tidak ada," kata dia.
Adrian mengatakan, kelas menengah membelanjakan uangnya tidak hanya karena sedang mendapat diskon saja. Namun memperhatikan jenis barang dan perbandingan harganya.
"Kalau saya punya mobil yang baru 3-4 tahun ini enggak mau. Orang kelas menengah ini belanja kan bukan karena mudah saja. Murah juga tergantung barangnya. Kalau harganya ratusan ribu ya mungkin bisa tapi kalau bedanya ratus juta, orang jadi realistis," kata dia.
Sebaliknya dia menilai kebijakan ini tidak hanya semata untuk mendorong percepatan di industri otomotif saja. Melainkan untuk kebutuhan ekspor-impor barang. Meski produksi kendaraan bisa dibuat dari dalam negeri, namun Indonesia tetap butuh impor produk bahan baku. Sehingga bila sektor ini mengalami pemulihan, maka nilai impor akan kembali naik.
"Banyak komponen basicnya impor, sehingga kalau orang belanja ini akan dorong hulu ke hilir tapi saya pikir enggak. Tapi kemungkinan impor juga akan naik," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com