Terbitkan Kartu ATM Chip, Perbankan Wajib Jalankan 4 Hal Ini

Perbankan atau penerbit harus menyampaikan informasi secara tertulis kepada pemegang kartu ATM.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mar 2021, 11:45 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2021, 11:45 WIB
Mesin Kartu ATM
Ilustrasi Foto Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan implementasi Kartu ATM dan/atau Kartu Debet dengan teknologi chip. Untuk itu, ada empat kewajiban penerbit kartu ATM atau perbankan, yang harus dilakukan dalam proses implementasi tersebut.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

Kewajiban pertama, penerbit harus menyampaikan informasi secara tertulis kepada pemegang kartu. "Paling kurang mengenai: a. prosedur penggantian Kartu ATM dan/atau Kartu Debet; dan b. jenis dan besar biaya dalam hal Penerbit mengenakan biaya penggantian kartu," tulis BI dalam aturan tersebut, seperti dikutip pada Senin (1/3/2021).

Kewajiban kedua yaitu memiliki dan menjalankan prosedur penyerahan Kartu ATM dan/atau Kartu Debet untuk memastikan bahwa Kartu ATM dan/atau Kartu Debet diserahkan kepada Pemegang Kartu yang berhak.

Ketiga, penerbit melakukan identifikasi dan mitigasi risiko penggunaan kartu ATM dan/atau Kartu Debet oleh pihak yang tidak berhak.

Kemudian, kewajiban keempat adalah memiliki dan menjalankan prosedur penyampaian pengaduan dan penyelesaian permasalahan kartu.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tahapan Implementasi

Mesin Kartu ATM
Ilustrasi Foto Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) (iStockphoto)

Selain itu juga dijelaskan bahwa penerbit wajib menerbitkan Kartu ATM dan/atau Kartu Debet menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online enam digit secara bertahap.

Pada 1 Januari 2019, sedikitnya 30 persen dari total Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan telah menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN enam digit. Kemudian pada 1 Januari 2020, jumlahnya ditargetkan naik menjadi minimal 50 persen.

Lalu pada 1 Januari 2021, minimal 80 persen dari total Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan telah menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online enam digit. Pada 1 Januari 2022, jumlahnya ditargetkan sudah 100 persen.

Perhitungan total Kartu ATM dan/atau Kartu Debet di atas tidak termasuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan atas dasar rekening simpanan yang ditetapkan memiliki saldo paling banyak Rp 5 juta berdasarkan perjanjian tertulis antara penerbit dan nasabah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya