Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kejaksaan Tinggi Banten dan KPU Tipe C Soekarno-Hatta melakukan pemusnahan barang bukti dan barang milik negara seperti minuman keras (miras) yang berasal dari penindakan kepabeaan dan cukai sepanjang 2020 dan awal 2021. Pelaksanaan pemusnahaan bertempat di di Lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Cikarang, Jawa Barat.
Adapun barang yang akan dimusnahkan antara lain dua unit ponsel milik terdakwa atas nama Usman atau Ali dan 43.727 botol atau 32.350 liter minuman mengandung etil alkohol eks impor dari berbagai merek. Total barang nilainya mencapai Rp 19,5 miliar dan merugikan negara mencapai Rp 42,1 miliar.
"Nilai barang mencapai Rp 19,5 miliar dan kerugian negara mencapai Rp 42,1 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Aflah Farobi di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (2/3/2021).
Advertisement
Selain itu, dilakukan juga pemusnahaan barang milik negara dari hasil penindakan kepabeaan dan cukai periode November 2020 - Januari 2021 dengan nilai Rp 1,44 miliar. Di antaranya, 1.168.583 batang rokok, 247 minumal beralkohol eks impor dan 127 botol liquid vape.
"Diperkirakan barang tersebut bernilai Rp 1,44 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 940 juta," kata Alfah
Dia menjelaskan penyelesaian Kasus Rokok, minuman beralkohol, dan barang campuran yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal, telah ditetapakan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan telah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta yang berasal dari barang kiriman dan barang bawaan penumpang.
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Komitmen Bea Cukai
Berdasarkan surat keputusan dari Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara, maka Bea dan Cukai segera melakukan tindak lanjut untuk memusnahkan BMN tersebut.
Pemusnahan BMN tersebut merupakan bukti komitmen Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA illegal, rokok illegal, dan barang-barang Lartas (larangan dan pembatasan), mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.
"Ini merupakan bentuk aksi nyata dukungan terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Program Gempur Rokok Ilegal yang terus digaungkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata dia.
Dalam hal ini, negara tidak hanya mengalami kerugian materil berupa pajak. Tetapi juga immateril yang bisa merusak kesehatan masyarakat, angguan ketertiban dan keamanan masyarakat yang dapay diminimalisir. Temasuk juga menggangu insustri dalam negeri.
Advertisement