Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Disimak Formasi dan Syaratnya

Proses pengadaan CPNS 2021 dan PPPK tahun ini pengalaman pertama dalam merekrut 1,3 juta ASN, dan jadi rekor terbesar sepanjang sejarah.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 12 Mar 2021, 22:00 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2021, 21:07 WIB
Strategi Lolos Seleksi, Ikut Bimbel Online CPNS di BLC
Strategi Lolos Seleksi, Ikut Bimbel Online CPNS . foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana membuka seleksi  CPNS 2021 dan PPPK dengan total formasi sebanyak 1,27 juta. Rencananya, pembukaan seleksi ASN 2021 dimulai pada Mei.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, proses pengadaan CPNS 2021 dan PPPK tahun ini pengalaman pertama dalam merekrut 1,3 juta ASN, dan jadi rekor terbesar sepanjang sejarah.

"Jumlah (CPNS dan PPPK) yang tidak pernah kita lakukan sebelumnya," ujar Menteri Tjahjo beberapa waktu lalu.

Menurut catatan Kementerian PANRB, jumlah 1,3 juta formasi ASN tersebut disediakan untuk perekrutan 1 Juta Guru PPPK, serta seleksi CPNS dan PPPK non-guru untuk pemerintah pusat (kementerian/lembaga) maupun daerah (provinsi/kabupaten/kota).

Adapun perekrutan 1 juta formasi untuk Guru PPPK mengambil porsi terbanyak pada seleksi ASN tahun ini.

Kebutuhan formasi ini bisa diisi oleh tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud, guru honorer eks THK-2, dan lulusan PPG yang tidak mengajar.

Sedangkan untuk jumlah kebutuhan CPNS 2021 dan PPPK bagi pemerintah daerah disediakan 189 ribu formasi, yang ditempatkan untuk mengisi jabatan selain guru.

Sementara bagi instansi pusat (kementerian/lembaga) bakal dipersiapkan sekitar 83 ribu formasi untuk CPNS 2021 dan PPPK.

Meski jumlah formasi CPNS 2021 dan PPPK telah diumumkan, Kementerian PANRB hingga saat ini belum merinci secara detail itu akan dialokasikan untuk jabatan dan instansi mana saja.

 

 

Saksikan Video Ini

Persyaratan

Melihat Tes SKD CPNS di Jakarta
CPNS saat mengikuti SKD di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Tes SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 diselenggarakan mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan jumlah peserta memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti SKD sebanyak 3.364.868 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pemerintah saat ini tengah mematangkan rencana penerimaan atau seleksi CPNS 2021 dan PPPK. Kabarnya, penerimaan CPNS 2021 dibuka pada Mei. 

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan akan ada pengumuman resmi tentang pembukaan rekrutmen CPNS 2021.

Demikian pula untuk detail persyaratannya. "Syarat-syarat nanti akan ada di pengumuman pada saat pendaftaran," jelas dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (9/3/2021).

Namun dia memberikan bocoran, persyaratan berkaitan dengan dokumen yang harus dipersiapkan bagi yang ingin ikut seleksi atau rekrutmen CPNS 2021.

Dokumennya yaitu:

- KTP

- Cek NIK

- Email peserta

- Ijazah dan akreditasi

- Sertifikasi

- Serta TOEFL yang mengacu pada instansi yang membuka rekrutmen CPNS 2021.

 

 

Persyaratan Umum

Ujian SKB CPNS Surabaya
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di bilik khusus, di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Sementara itu, mengutip pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan tentang syarat umum pelamar CPNS ialah:

1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Nantinya, akan ada persyaratan tambahan lain yang diperlukan sesuai dengan bidang yang dilamar masing-masing peserta CPNS.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya