5 Perusahaan Gugat Pengelola Centro dan Parkson Department Store

Sebanyak lima perusahaan menggugat pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store.

oleh Athika Rahma diperbarui 16 Mar 2021, 10:15 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi. Palu sidang (Pixabay)
Ilustrasi. Palu sidang (Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak lima perusahaan menggugat PT Tozy Sentosa yang merupakan perusahaan pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store. Lima perusahaan ini adalah pemasok barang untuk Tozy Sentosa.

Dikutip dari laman sipp.pn-jakartapusat.go.id, Selasa (16/3/2021), kelima perusahaan tersebut mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subur Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri, dan PT Mahkota Petriedo Indeperkasa.

Dalam petitum gugatan, kelima perusahaan meminta kepada pengadilan untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap Tozy Sentosa dan menetapkan PKPU sementara terhadap termohon untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

Selain itu, penggugat juga meminta untuk menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan PKPU termohon.

kelima perusahaan itu juga meminta menetapkan sidang Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.

Memerintahkan pengurus untuk memanggil termohon PKPU serta kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya