Selama Pandemi Covid-19 Banyak Masyarakat Beli Rumah

Pandemi Virus Corona banyak mengubah pola hidup masyarakat. Termasuk meningkatkan kesadaran terkait kepemilikan rumah

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2021, 12:15 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2021, 12:15 WIB
Berburu Rumah Murah di Indonesia Property Expo 2017
Pengunjung melihat maket rumah di pameran Indonesia Property Expo (IPEX) 2017 di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (11/8). Pameran proyek perumahan ini menjadi ajang transaksi bagi pengembang properti di seluruh Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Country Manager Rumah.com Marine Novita mengatakan pandemi Virus Corona banyak mengubah pola hidup masyarakat. Termasuk meningkatkan kesadaran terkait kepemilikan rumah secara mandiri.

"Pandemi meningkatkan kesadaran dan dorongan untuk memiliki rumah. Masyarakat sekarang dipaksa bekerja dan belajar dari rumah masing-masing," ujar Marine dalam diskusi online, Selasa (17/3/2021).

Marine mengatakan, seiring dengan meningkatnya kesadaran kepemilikan rumah, penundaan transaksi pembelian properti juga terus menurun. Artinya, permintaan kepemilikan rumah meningkat.

"Penundaan transaksi properti mulai berkurang. Di saat yang sama keraguan makin banyak keraguan melihat proyek secara langsung. Karena diwajibkan bekerja dari rumah," jelasnya.

Sementara itu, Rumah.com juga mencatat semakin banyak pekerja di Jakarta menginginkan tinggal di luar Jakarta. Hal ini membuat permintaan kepemilikan rumah di luar Jakarta meningkat.

"Mereka ingin tinggal di luar Jakarta. WFH membuat jadi sadar bekerja tak harus dari kantor dan dari kota besar yang hiruk pikuk. 53 persen pekerja ingin tingal di luar Jakarta jika masih bisa WFH," paparnya.

 

Anggun P. Situmorang

Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemerintah Tawarkan 5 Insentif PPN untuk Beli Rumah Baru, Apa Saja?

Berburu Rumah Murah di Indonesia Property Expo 2017
Maket rumah yang dipamerkan dalam pameran Indonesia Property Expo (IPEX) 2017 di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (11/8). Pameran proyek perumahan ini menjadi ajang transaksi bagi pengembang properti di seluruh Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah resmi menyalurkan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penjualan rumah baru berbentuk rumah tapak atau unit hunian rumah susun (rusun) selama enam bulan, terhitung sejak Maret-Agustus 2021.

Pemberian fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen ini diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp 2 miliar, serta PPN DTP sebesar 50 persen bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

Pengaturan lebih lanjut mengenai kebijakan ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya akan segera disampaikan kepada publik.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, kebijakan insentif ini melengkapi empat kebijakan yang sudah Kementerian PUPR laksanakan di sektor perumahan.

Antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 16,66 triliun untuk 157.500 unit, Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp 5,96 triliun, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 630 miliar untuk 157.500 unit, dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp 8,7 miliar.

"Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), selain empat program tersebut, juga sudah dibebaskan PPN dan ditambahkan 4 juta cash bantuan uang muka. Sehingga secara keseluruhan, capaian program untuk tahun 2020 berjumlah 200.972 unit dengan nilai fasilitas bebas PPN yang diberikan pemerintah sebesar Rp 2,92 triliun untuk MBR," jelas Menteri Basuki dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).

Diutarakan Menteri Basuki, rumah tapak atau rumah susun yang mendapatkan insentif PPN DTP harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.

Maksimal 1 Unit

20160908-Properti-Jakarta-AY
Sebuah maket perumahan di tampilkan di pameran properti di Jakarta, Kamis (8/9). Penurunan DP KPR rumah kedua dan ketiga juga turun masing-masing menjadi 20% dan 25%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Relaksasi kebijakan ini juga berlaku untuk rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan diberikan maksimal untuk 1 unit rumah tapak/unit hunian rumah susun pada 1 orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

"Artinya fasilitas ini untuk rumah yang sudah ada stok. Berdasarkan data asosiasi perumahan, dengan kebijakan stimulan ini sasarannya untuk rumah non-subsidi sekitar 27-30 ribu unit yang mendapatkan relaksasi. Sementara untuk rumah subsidi MBR tetap mendapatkan bebas PPN," terang Menteri Basuki.

Dia menyatakan, insentif ini diharapkan menjadi momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional di bidang properti. Terutama untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada tahun 2020 dan 2021, serta membantu masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak huni yang sudah ada di pasar perumahan melalui pembebasan PPN.

Menurut dia, pemberian insentif untuk pembelian properti merupakan kebijakan yang penting mengingat sektor ini sangat strategis dalam perekonomian, dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor di dalam perekonomian, dan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar.

"Di samping itu, sektor perumahan yang terdiri atas sektor kontruksi dan sektor real estate secara bersama-sama juga memberikan sumbangan terhadap PDB (pendapatan domestik bruto) sekitar 13,6 persen," pungkas Menteri Basuki.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya