Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran yang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Nomor 14/2018. Perda ini guna mencegah terjadinya pengalihan fungsi untuk pendirian bangunan.
Dalam Perda itu mengatur soal lahan pertanian produktif tidak lagi dibenarkan dilakukan pengalihan fungsikan untuk pendirian bangunan yang selama ini sudah marak terjadi di daerah setempat.
Baca Juga
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan, Pemerintah pusat juga tengah berupaya melindungi lahan pertanian yang masih ada dengan menyiapkan rencana insentif bagi petani yang mempertahankan sawahnya.
Advertisement
"Luas lahan baku sawah setiap tahunnya tercatat menyusut seluas 120 ribu hektar per tahunnya. Meskipun kami sudah melakukan upaya cetak sawah di lahan baru, tidak bisa serta merta menjawab kebutuhan lahan yang selama ini menyusut," ujar Mentan, Rabu (17/3/2021).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy turut mengapresiasi Kabupaten Pangandaran yang mengeluarkan peraturan alih fungsi lahan.
Langkah ini merupakan salah satu jalan untuk memenuhi kebutuhan pangan, yakni dengan dilakukan intensifikasi untuk meningkatkan produktivitas dan indeks pertanaman.
Diharapkan, berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah yang peduli mengenai isu alih fungsi lahan tersebut dengan Peraturan Daerah setingkat Bupati dan Walikota.
"Pemerintah Daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburan tinggi," ujar Sarwo Edhy.
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran Aep Haris mengatakan perda tersebut sebagai upaya penyelamatan lahan pertanian dari risiko alih fungsi lahan.
“Kita juga sudah lakukan pemetaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” ujarnya.
Menurut dia, jumlah lahan yang masuk ke LP2B mencapai 12.785 hektare. Mekanisme penggantian lahan berlaku dalam LP2B jika terjadi alih fungsi lahan.
“Kita upayakan pemetaan LP2B ini secara maksimal. Harus mengacu pada undang-undang yang berlaku,” ucapnya.
Kata dia, sesuai Undang-Undang Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diantaranya, mewujudkan kemandirian pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan juga melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.
Dirinya menambahkan lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat dalam mempertahankan kualitas pangan.
“Karena sebagian besar masyarakat Kabupaten Pangandaran menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian, maka harus ada perlindungan khusus,” ujarnya.
Alih fungsi lahan dan fragmentasi lahan pertanian pangan di Pangandaran yang sebelumnya terjadi lantaran bertambahnya jumlah penduduk serta perkembangan ekonomi. “Jadi dikhawatirkan lahan pertanian akan cepat habis,” pungkasnya.