Menteri Tjahjo Kumolo Minta PNS Jadi Motor Penggerak Literasi Nasional

PNS harus berperan dan didorong menjadi agen literasi nasional. Dengan peran tersebut, diharapkan terjadi perubahan dan budaya literasi kita semakin baik.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Mar 2021, 09:30 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2021, 09:30 WIB
Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi
Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menilai, aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak literasi nasional, mengingat jumlahnya tersebar luas di seluruh Indonesia.

Tjahjo menuturkan, PNS harus dapat jadi teladan bagi lingkungan dan masyarakat luas. Abdi negara juga dihimbaunya untuk mengambil peran dalam gerakan budaya literasi.

"PNS harus berperan dan didorong menjadi agen literasi nasional. Dengan peran tersebut, diharapkan terjadi perubahan dan budaya literasi kita semakin baik," ujar Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).

Dia tak mengelak jika kedudukan PNS di tengah masyarakat saat ini masih dianggap sebagai trendsetter perubahan. Oleh karenanya, peningkatan literasi khususnya bagi PNS akan memberikan dampak terhadap masyarakat, lembaga, dan negara.

Salah satu kegiatan yang menjadi fokus adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan meningkatkan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas bagi terwujudnya masyarakat berpengetahuan dan berkarakter.

Menteri Tjahjo menerangkan, pemerintah telah memberikan dukungan kebijakan agar fungsi pengelolaan dan pelayanan perpustakaan berjalan efektif. Setidaknya ada tiga hal yang perlu dioptimalkan dalam mendukung peran PNS sebagai agen literasi.

Pertama, di bidang kelembagaan, dimana perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Arahan tersebut termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomo.r 43/2007 tentang Perpustakaan.

Kedua, dalam bidang SDM Aparatur. Pemerintah telah membentuk jabatan fungsional pustakawan. PNS yang menjabat sebagai pemangku jabatan Pustakawan ini tersebar di seluruh instansi pemerintah, termasuk lembaga pendidikan. Dibentuknya JF Pustakawan bertujuan untuk memperkuat fungsi perpustakaan secara kelembagaan.

"Oleh karenanya, SDM aparatur bidang kepustakaan, khususnya jabatan fungsional pustakawan, selayaknya menjadi garda terdepan dalam mengembangkan budaya literasi," imbuh Menteri Tjahjo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Ketiga, terkait dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sejalan dengan SPBE, layanan perpustakaan juga memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Adapun tantangan yang perlu dihadapi PNS di bidang pelayanan perpustakaan yakni dapat mewujudkan ekosistem masyarakat berbudaya literasi. Untuk mewujudkan hal tersebut, Tjahjo menganggap perlunya sinergi dan integrasi dari hulu ke hilir yang melibatkan seluruh stakeholder di pusat dan di daerah.

"Upaya-upaya yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan budaya baca, indeks literasi, daya saing global, rasio gini, pendapatan per kapita, serta daya saing inovatif," pungkas Menteri Tjahjo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya