Liputan6.com, Jakarta Kementerian Sosial (Kemensos) melaksanakan skema perlindungan sosial yang adaptif di tengah pandemi covid-19. Perlindungan yang didapatkan mulai dari lahir hingga lanjut usia.
Pada tahapan usia anak-anak, umur 0 hingga 5 tahun perlindungan sosial ditanggung oleh program Kesejahteraan Sosial Anak dan program Keluarga Harapan. Untuk program Keluarga Harapan biaya yang ditanggung ada pada anak usia sekolah, ibu hamil dan menyusui, balita, penyandang disabilitas, serta lansia.
Baca Juga
“Kemudian menyangkut usia sekolah dari siklus 6 sampai 18 tahun, itu di tanggung oleh pelayanan-pelayanan sosial yang inklusi seperti program Indonesia Pintar, Bidik Misi, juga ada beberapa program Asistensi dan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas,” jelas Direktur Jenderal Linjamsos Pepen Nazaruddin, pada siaran virtual Selasa (23/3/2021).
Advertisement
Selain itu, untuk usia kerja dan produktif dengan rentang umur 19 hingga 59 tahun program perlindungan sosial diberikan berupa Subsidi Energi, Kredit Usaha Rakyat, Pembiayaan Ultra Mikro, dan Pelatihan UMKM.
Selanjutnya, pada usia 59 tahun sampai dengan lanjut usia, layanan sosial inklusif yang dilakukan Kementerian Sosial berupa, Kelompok Usia Bersama, Pelatihan Kerja, Rehabilitasi Rumah yang Tidak Layak Huni, BPJS Ketenagakerjaan, serta pelayanan Asistensi dan Rehabilitasi Lanjut Usia.
Sebelumnya, di awal masa pandemi, Kementerian Sosial melakukan beberapa layanan, misalnya program sembako pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar 27 juta dengan indeks 200 ribu per bulan, dan tahun ini program tersebut terus dilanjutkan.
Adapun Pepen menjelaskan, di masa pandemi ini terdapat pelajaran yang dapat diambil terutama pada program-program perlindungan sosial yang inklusif, hal itu berupa transformasi digitalisasi dalam merespon pandemi.
“Dalam merespon pandemi kita tidak hanya memberikan bantuan, tapi kita mengemas bantuan itu dalam transformasi digitalisasi, ini tentunya sangat menguntungkan karena dalam transformasi digitalisasi beberapa program kita sudah langsung diakses melalui perbankan, sehingga sangat menjamin pada ketetapan sasaran dan tentunya waktu penyaluran,” jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terus Meningkat
Peneliti Senior dan Pakar Ekonomi LPEM universitas Indonesia, Prani Nazaruddin menuturkan berdasarkan studi yang telah dilakukan, pengeluaran pemerintah untuk fungsi perlindungan sosial terjadi peningkatan.
“Di level nasional memang kita lihat meningkat baik secara nominal sebesar Rp 120 triliun di tahun 2013, menjadi Rp 201 triliun di tahun 2019. Kalau kita lihat sebagai proporsi dari total pengeluaran itu juga meningkat dari 10,5 persen menjadi 12,3 persen.” jelasnya
Adapun untuk GDP terlihat stagnan di level 1,3 persen. Untuk level sub nasional di daerah secara nominal meningkat dari tahun 2017 sampai tahun 2019 baik di level Provinsi maupun Kabupaten Kota.
Reporter: Anisa Aulia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement