Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Ajib Hamdani menyebut, kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 akan sangat merugikan. Terlebih, tidak ada kepastian jelas dari pemerintah mengenai kebijakan tersebut.
"Dari sisi ekonomi, kebijakan ini (larangan Mudik Lebaran 2021) cenderung merugikan dan tidak memberikan kepastian aturan dari pemerintah," kata dia saat dihubungi Merdeka.com Jumat (26/3).
Dari sisi pengusaha, tentunya Ajib menginginkan agar ada kelonggaran kebijakan dari pemerintah terkait mudik Lebaran 2021. Sebab, Lebaran menjadi momentum yang pas, terlebih perputaran uang di daerah semakin deras.
Advertisement
"Agar terjadi perputaran orang dan uang, mudik menjadi salah satu momentum yang bagus," kata dia.
Meski demikian, dirinya memaklumi, ketika pemerintah sedang melakukan percepatan untuk vaksinasi dan pembentukan herd immunity, harus ada pola yang terkontrol agar laju pandemi terus turun.
Namun pengusaha juga tetap berharap ada jalan tengah. Misalnya mudik Lebaran 2021 tetap diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang diperketat dan wajib swab antigen.
"Sehingga masyarakat bisa memilih untuk menjalankan aktivitas mudik, di sisi lain, ada kontrol terhadap sisi kesehatan," tandasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Alasan Dibalik Larangan Mudik Lebaran 2021
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Larangan mudik ini berlaku pada 6 hungga 17 Mei 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pelarangan mudik Lebaran 2021 ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.
“Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur kementerian terkait,” ujarnya dalam Konpers daring, Jumat (26/3/2021).
Adapun keputusan larangan mudik Lebaran 2021 tersebut dihasilkan dari rapat tiga menteri. Larangan ini bukan hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN, tetapi juga pegawai swasta.
“Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat,” jelas dia.
Ia juga memastikan akan ada pengawasan ketat mendekati hingga setelah hari raya untuk memastikan penerapan larangan tersebut, “Pengawasan dari TNI, Polri, Menhub dan Pemda,” ujarnya.
Meski demikian, lanjutnya, cuti Lebaran satu hari tetap berlaku namun dengan catatan tidak ada aktivitas mudik.
“Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik lebaran. Lalu bansos akan disesuaikan waktunya. Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur,” tandasnya.
Advertisement