DJP Tunjuk Amazon Jadi Pemungut Pajak Digital

Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektonik.

oleh Andina Librianty diperbarui 30 Mar 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2021, 20:00 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk empat perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Empat pelaku usaha tersebut yakni:

1. Amazon.com.ca, Inc.

2. Image Future Investment (HK) Limited

3. Dropbox International Unlimited Company

4. Freepik Company S.L.

“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 April 2021 para pelaku usaha tersebutakan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepadakonsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkanpenjual sebagai bukti pungut PPN.

Dengan penambahan empat perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telahditunjuk DJP menjadi 57 badan usaha.

DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

DJP Tunjuk 6 Perusahaan Jadi Pemungut Pajak Digital, Ada Tencent dan Netflix

DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Direktur Jenderal Pajak (DJP) menunjuk enam perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Selain itu, DJP juga mencabut satu badan usaha yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai pemungut pajak digital. 

Enam pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri yaitu Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd.

“PT Fashion Eservices Indonesia atau lebih dikenal sebagai Zalora dicabut statusnya sebagai pemungut PPN,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, dalam pernyataanya, Senin (28/12/2020).

Dia mengatakan, pencabutan tersebut sesuai permohonan wajib pajak. Pihak Zalora telah mengusulkan nama anak perusahaan lain yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri.

Dia menambahkan penunjukan ini maka sejak 1 Januari 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Dengan penunjukkan enam perusahaan dan pencabutan satu badan usaha sebagai pemungut PPN maka hingga hari ini terdapat 51 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri.

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya