Liputan6.com, Jakarta - Serikat Pekerja (SP) PLN berencana melakukan aksi mogok kerja, karena perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pihak perusahaan menemui jalan buntu.
Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali mengaku menyesalkan pernyataan pejabat struktural PLN saat pertemuan virtual online. Pasalnya, pernyataan tersebut memberi kesan keberpihakan perseroan dan mengabaikan aturan yang berlaku.
"Jika pernyataan kedua oknum pejabat Perseroan tersebut benar-benar mewakili sikap Perseroan, maka seharusnya disampaikan kepada SP PLN secara tertulis karena pernyataan mereka sama artinya telah memaksa SP PLN untuk mengambil haknya melakukan aksi mogok sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Abrar, di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Advertisement
Pernyataan pejabat tersebut adalah, tentang perundingan PKB yang akan dilakukan adalah perundingan PKB yang baru, berdasarkan hasil verifikasi keanggotaan serikat pekerja di lingkungan PLN pada September 2019, bukan melanjutkan perundingan PKB sebelumnya karena dianggap telah deadlock.
Pernyataan berikutnya, manajemen hanya akan melakukan perundingan PKB dengan serikat pekerja yang mau berunding saja, siap untuk digugat oleh pihak manapun dan akan dihadapi bersama dengan serikat pekerja yang ikut berunding PKB.
Dengan demikian, SP PLN berharap agar semua pihak dapat memahaminya bila nantinya hak mogok, itu digunakan oleh SP PLN baik sebagai solusi ataupun pilihan.
"Artinya SP PLN bisa melaksanakan hak mogok itu bila Perundingan PKB deadlock," tegas Abrar.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rencana Aksi Mogok
Sebelumnya, pada akhir 2018 lalu SP PLN juga telah menyampaikan rencana aksi mogok, akibat dihentikannya perundingan PKBsecara sepihak karena alasan dualisme kepengurusan SP PLN.
Menurutnya, perundingan PKB antara perseroan dengan SP PLN hanya dihentikan sementara, sampai dengan SP PLN menyelesaikan permasalahan dualisme kepengurusannya dan bukan dibatalkan. SP PLN pun telah melakukan perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian dan dikuatkan melalui Putusan PN Jakarta Selatan Perkara No.391/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 19 Februari 2019.
SP PLN saat itu mengajukan tuntutan untuk dilanjutkannya kembali Perundingan PKB yang dihentikan secara sepihak oleh perseroan. Namun pihak perseroan mempersyaratkan untuk dilakukan verifikasi jumlah anggota serikat pekerja yang ada di lingkungan PT PLN (Persero) sebagai syarat dilanjutkannya kembali Perundingan PKB yang terhenti.
Â
Advertisement