Peruri Lebarkan Sayap, Perkuat Pasar Aset Kripto

Kolaborasi strategis Tokocrypto dan Peruri dalam meningkatkan kenyamanan dan keamanan pelanggan guna menumbuhkan kepercayaan terhadap industri aset kripto

oleh Athika Rahma diperbarui 29 Apr 2021, 21:19 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2021, 20:48 WIB
Tokocrypto dan Peruri Berkolaborasi Guna Tumbuhkan Kepercayaan Terhadap Industri Aset Kripto
Demo proses customer on boarding pada Tokocrypto. (Foto:Dok.Perum Peruri)

Liputan6.com, Jakarta Fenomena aset kripto yang fantastis kian menarik minat investor Indonesia. Bursa perdagangan aset kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan jumlah investor, volume serta transaksi yang signifikan mulai dari awal tahun sampai hari ini.

BAPPEBTI mengungkapkan jumlah investor crypto di Indonesia tercatat 4,45 juta di akhir Maret 2021.

"Pertumbuhan di Tokocrypto, kami mencatatkan active trader mencapai >90 ribu per minggu, volume transaksi harian mencapai kurang lebih USD 60 juta dan total mobile apps download sebesar 400 ribu sejak pertama kali diluncurkan pada Oktober 2020,” kata Pang Xue Kai, CEO & Co-Founder Tokcorypto, Kamis (29/4/2021).

Pertumbuhan positif aset kripto tidak dapat dilepaskan dari peran serta berbagai pihak, misalnya pemerintah, pedagang, asosiasi, media dan tentu saja para investor. Sehubungan dengan ekosistem investasi aset kripto itu sendiri, kepercayaan dan kemudahan masyarakat berinvestasi perlu terus dibangun, dari mulai bursa, pedagang dan lembaga kliringnya.

Tokocrypto sebagai pedagang aset kripto yang pertama teregulasi BAPPEBTI merasa perlu berperan aktif dan menjadi pionir dalam menumbuhkan kenyamanan dan kepercayaan pelanggan. Salah satunya, yaitu senantiasa mematuhi peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

"Saat ini, kami telah selesai melakukan audit ISO 27017 terkait cloud security, dimana ISO 27017 hanya dimiliki oleh cloud provider saja. Kami juga melakukan kewajiban pelaporan secara berkala kepada BAPPEBTI dan PPTAK. Selain itu, Tokocrypto menjalin kolaborasi strategis bersama dengan ICH, lembaga yang menerima pelaporan dan pendaftaran transaksi aset kripto di Indonesia," tambah Ditambahkan Teguh Kurniawan Harmanda (Manda), COO Tokocrypto.

Dia menambahkan, Integrasi Tokocrypto dengan Lembaga Kliring ICH merupakan sebuah langkah konkrit yang dilakukan untuk membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih terkontrol dan terawasi dengan baik sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan kepada investor untuk bertransaksi di Indonesia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Peran Peruri

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Tidak berhenti sampai di situ, Tokocrypto juga menjalin kolaborasi bersama Peruri, sebagai satu-satunya BUMN yang termasuk dalam penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) di bawah koordinasi Kementerian Kominfo RI.

Sebagai PSrE, Peruri memiliki kemampuan menerbitkan digital certificate yang dapat digunakan untuk customer on boarding.

Dwina Septiani Wijaya, Direktur Utama Peruri menjelaskan, Peruri sejak 50 tahun yang lalu sudah bergerak sebagai perusahaan penjamin keaslian. Saat ini Peruri juga mampu menjaminkan keaslian sistem digital salah satunya adalah proses verifikasi dan autentikasi customer on boarding.

"Proses ini menjadi sangat kritikal karena jika kita sudah yakin dengan validitas dari usernya, maka untuk segala jenis transaksi yang dilakukan akan aman. Kami mengapresiasi dan mendukung langkah Tokocrypto untuk terus meningkatkan “TRUST” dan rasa nyaman baik bagi pelanggan dan ekosistemnya, dimana bertujuan menumbuhkan industri aset crypto. Hal ini selaras dengan semangat Peruri untuk mendukung industri Blockchain di Indonesia,” ucap Dwina.

Berbagai inisiatif pemerintah untuk menciptakan iklim industri aset kripto yang kondusif sudah dilakukan, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) pun terus meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, serta kepastian berusaha di sektor komoditas digital atau aset kripto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya