Petinggi Bank Panin yang Tersangkut Dugaan Suap Pajak Duduki Posisi Kuasa Wajib Pajak

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk salah seorang petinggi Bank Panin.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 05 Mei 2021, 15:05 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Termasuk salah seorang petinggi dari Bank Panin.

Nama Veronika Lindawati (VL) ikut terseret sebagai salah seorang dari enam tersangka. Hal tersebut dibenarkan Direktur Utama PT Bank Pan Indonesia Tbk (bank Panin) Herwidayatmo. Ia menyebutkan VL sebagai Kuasa Wajib Pajak Bank Panin.

"Sampai saat ini yang ditetapkan sebagai Tersangka satu-satunya dari kelompok Bank Panin, adalah Sdr Veronika Lindawati, yang merupakan Kuasa Wajib Pajak Bank Panin," ujar Herwidayatmo kepada Liputan6.com, Rabu (5/5/2021).

Saat ini, Veronika tercatat sebagai Komisaris Independen di PT Panin Financial Tbk, dan juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk.

Veronika juga diketahui memiliki jabatan di grup usaha Panin lain, seperti Komisaris PT Paninkorp (2010-sekarang) dan Komisaris PT Panin Investment (2010-sekarang).

Selain Veronika, KPK telah menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA), serta Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani (DR) sebagai tersangka dugaan suap.

Kemudian nama Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku Konsultan Pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM) sebagai Konsultan Pajak, dan Agus Susetyo (AS) juga sebagai Konsultan Pajak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Geledah Bank Panin, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Pajak Kemenkeu

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

Pada, Selasa (23/3/2021), tim penyidik menggeledah kantor pusat Bank Panin untuk mencari alat bukti baru.

"Tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah DKI Jakarta yang bertempat di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021) malam.

Dalam penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan sekitar pukul 21.00 WIB, tim penyidik mengamankan dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah diusut.

"Di lokasi ini ditemukan dan diamankan di antaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang terkait dengan perkara," kata Ali.

Ali mengatakan, dokumen dan barang elektronik yang diamankan tengah ditelaah lebih dalam oleh tim penyidik. Nantinya, barang bukti tersebut akan dijadikan alat bukti dalam persidangan.

"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Ali.

Diberitakan, KPK tengah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan suap di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan hal tersebut, namun KPK belum bisa mengungkap identitas pihak yang sudah dijadikan tersangka.

"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti. Dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kata Alex.

Sementara itu, sempat beredar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 4 Februari. Dalam surat tersebut disebutkan jika KPK telah melakukan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta tersangka Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Dalam surat itu disebutkan jika kedua pejabat pajak itu menerima hadiah atau janji dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya