Waspada Investasi Bodong, Pemerintah Diminta Susun Regulasi Robot Trading

Pemerintah diminta untuk membuat aturan yang jelas soal aplikasi robot trading yang marak digunakan dalam transaksi pasar forex dan komoditi.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mei 2021, 12:51 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2021, 09:40 WIB
Trading Forex
Olymp Trade Forex memiliki lebih dari 25 ribu klien setiap hari trading.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta untuk membuat aturan yang jelas soal aplikasi robot trading yang marak digunakan dalam transaksi pasar forex dan komoditi.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu Founder sekaligus Master Introduce Broker (MIB) PT Sarana Digital Future Internasional (SDFI) Idaman Gea.

Sebelumnya, pada Sabtu (7/5). Satgas Waspada Investasi (SWI) mengumumkan ada sebanyak 26 perusahaan abal-abal yang melakukan investasi ilegal. Salah satunya adalah aplikasi Auto Trade Gold 4.0 yang merupakan produk dari PT SDFI.

SWI menganggap aplikasi Auto Trade Gold 4.0 melakukan investasi robot dan menjalankan money game.

Gea menyayangkan pernyataan dari SWI, yang merupakan kepanjangan tangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), itu.

"Seharusnya, kami dipanggil dulu. Aplikasi Auto Trade Gold 4.0 ini jelas penyelenggaranya. Aplikasi ini dibuat oleh PT Sarana Digital Internasional (SDI) yang saat ini namanya sudah berubah menjadi PT Sarana Digital Future Internasional (SDFI)," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (17/5/2021).

Menurut Gea, Autotrade sudah didaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor JID2020077863.

Bukan hanya itu, PT SDFI juga memiliki izin operasional dengan nomor AHU-0028437.AH.01.01 Tahun 2020

"Kami tidak paham apa yang menjadi landasan hukum bahwa Autotrade merupakan salah satu jenis kegiatan yang masuk dalam list OJK yang dikategorikan sebagai investasi bodong atau moneygame?" tanya Gea.

"Sejauh ini, kami yakin Autotrade berada di bawah naungan perusahaan nasional yang berdiri secara sah menurut UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi menurut kami, sebuah kesalahan besar jika aplikasi kami ini dinyatakan masukan dalam kriteria investasi bodong," lanjutnya.

Menurut Gea, PT SDFI mempunyai niat yang sangat besar untuk menjalankan seluruh kegiatannya sesuai dengan peraturan dan undang undang yang berlaku di NKRI.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tak Himpun Dana Masyarakat

forex
Bagaimana perusahaan trading Forex menyasar milenial untuk mendorong mereka berinvestasi? | pexels.com/@n-voitkevich

Menurut Gea, Autotrade tidak menghimpun dana masyarat sehingga tidak perlu izin OJK. Namun Gea tidak menampik bila ada oknum yang mengatasnamakan Autotrade melakukan pengumpulan dana masyarakat.

"Kami tegaskan bahwa perusahaan tidak bertangung jawab atas tindakan oknum-oknum itu. Kami akan menindak pihak-pihak yang menggunakan nama Autotrade yang mengumpulkan dana masyarakat itu," ujarnya.

Gea juga menghimbau supaya komunitas Autotrade tidak terpengaruh atas isu-isu negatif soal aplikasi Autotrade itu. "Kami hanya ingin memberikan solusi terbaik dalam situasi ekonomi masyarakat yang sangat sulit di tengah pandemi covid-19 yang masih belum berujung reda ini," katanya.

Adapun untuk pernyataan dari SWI dan OJK ini, tim pengacara PT SDFI akan mendatangi OJK untuk klarifikasi soal aturan robot trading di Indonesia.

PT.SDFI sangat mendukung SWI,OJK dan BAPPEPTI untuk melalukan penertiban dan penutupan semua jenis imvestasi bodong yang merugikan masyarakat, Namun sebelumnya mesti diberi arahan dan pembinaan.

"Kami berkomitmen penuh untuk mengikuti seluruh aturan hukum yang berlaku. Kami juga memohon kepada OJK dan pihak terkait soal regulasi yang jelas bagi perusahaan yang menjual robot trading secara legal di Indonesia. Hal ini untuk mendapatkan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang ingin membangun bisnis serupa," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya