Hore, Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair Juni 2021

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto, memastikan gaji ke-13 akan diberikan pada periode Juni 2021.

oleh Andina Librianty diperbarui 26 Mei 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2021, 15:30 WIB
banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto, memastikan gaji ke-13 PNS atau ASN akan diberikan pada periode Juni 2021. Tidak akan lewat dari bulan tersebut.

Pemberian gaji ke-13 PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

"Secara teknis, bulan Juni itu harus dibayarkan gaji ke-13 sesuai PP," kata Hadiyanto kepada Liputan6.com pada Rabu (26/5/2021).

Ia mengungkapkan sejauh ini belum ada penentuan tanggal pemberian gaji ke-13. Namun, acuan besaran gaji ke-13 nanti adalah gaji yang diterima oleh PNS pada 1 Juni 2021.

Menurutnya, pembayaran gaji ke-13 PNS harus ada pengusulan tersendiri. Terkait tanggal pastinya, akan ditentukan di dalam rapat nanti.

"Kita masih bahas waktunya, terutama juga kesiapan K/L seperti apa. Gaji ke-13 PNS kan harus ada pengusulan tersendiri untuk pembayarannya, nah ini yang masih dibahas, belum diputuskan waktunya. Masih dirapatkan dahulu," ungkap Hadiyanto.

Adapun rincian aparatur negara yang akan menerima gaji ke-13 adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


THR dan Gaji ke-13 PNS Tanpa Tukin, Ternyata Anggarannya untuk Ini

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta memastikan, pemeriintah masih akan melakukan refocusing anggaran untuk untuk Kementerian dan Lembaga (K/L) di 2021.

Ini dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang membengkak.

"Refocusing akan terus (dilakukan) kita akan terus antisipasi terutama antisipasi kalau kebutuhan Covid atau PEN perlu kita tingkatkan," jelasnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (25/5).

Sementara itu terkait besaran refocusing pihaknya masih menghitung. Sebab masih melihat juga seberapa besar dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Jadi terus kami pantau dan kalibrasi kemarin setelah PP THR dan gaji ke-13 enggak ada tukin, itu kita bisa tarik dari KL sejumlah dana yang akan kita alokasikan di cadangan untuk penanganan Covid dan PEN ini," jelasnya 


Refocusing Anggaran

FOTO: Uang Beredar pada November 2020 Capai Rp 6.817,5 Triliun
Petugas menata tumpukan uang di Cash Pooling Bank Mandiri, Jakarta, Rabu (20/1/2021). BI mencatat likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) tetap tinggi pada November 2020 dengan didukung komponen uang beredar dalam arti sempit (M1) dan uang kuasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pemotongan atau refocusing anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2021 sebesar Rp12,4 triliun. Dengan begitu, total anggaran Kemenhub pada tahun ini berkurang dari Rp45,6 triliun menjadi Rp33,2 triliun.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menyampaikan, refocusing anggaran tersebut dilakukan lantaran pemerintah ingin banyak mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan vaksinasi dan kegiatan perlindungan sosial pada 2021 ini.

"Dinyatakan karena kebutuhan pemerintah untuk pemberian vaksin dan kegiatan-kegiatan sosial bagi masyarakat bawah, maka Kementerian Perhubungan diadakan penghematan dalam bentuk refocusing sebanyak Rp12,4 triliun. Sehingga dari Rp45,6 triliun menjadi Rp33,2 triliun," jelasnya dalam Rapat Koordinasi bersama Komisi V DPR RI, Senin (25/1).

Budi menerangkan, kebijakan refocusing dan realokasi anggaran yang dilakukan Kementerian Perhubungan mengacu kriteria yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan, yaitu sumber penghematan berasal dari rupiah murni.

"Jenis belanja yang dapat dilakukan penghematan adalah belanja barang dan belanja modal. Belanja barang dan belanja modal dilakukan penghematan adalah belanja non-operasional," urainya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya