Pemerintah Siapkan Rp 16,3 Triliun untuk Bayar Gaji ke-13 PNS, Ini Rinciannya

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 16,3 triliun untuk membayar gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pensiunan di 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jun 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2021, 17:00 WIB
Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 16,3 triliun untuk membayar gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pensiunan di 2021. komponen dari gaji-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu Gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Direktur Jenderal Perbendaharaaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto menjelaskan, kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 PNS tahun ini mencapai Rp 16,3 triliun. Adapun jumlah tersebut akan disalurkan untuk Aparatur Negara dan juga pensiunan.

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji-13 adalah sebesar Rp 7,6 Triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," kata Hadiyanto, kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).

Setiap Kementerian atau Lembaga (K/L) dapat mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13 ke KPPN mulai tanggl 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggl 3 Juni.

Adapun komponen pembayaran Gaji-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu Gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021 :

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural :

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

-Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:

Pendidikan SD/SMP/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

Pendidikan SMA/D1/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

Pendidikan DII/DIII/Sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya