Sofyan Djalil Ciduk 11 Pegawai BPN Jadi Mafia Tanah di Jakarta Timur

Soal mafia tanah di Jakarta Timur, terjadi membatalkan SK tentang tanah dan melanggar ketentuan administrasi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 02 Jun 2021, 19:12 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2021, 18:45 WIB
Sofyan Djalil
Menteri Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil melaporkan, ada sejumlah pegawainya yang terlibat dalam kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. Temuan ini didapatkan dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah oleh PT Salve Veritate.

Sofyan menyebutkan, ada 11 pejabat BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah. Salah satunya merupakan Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) BPN Jakarta Timur.

"Terhadap teman-teman BPN yang melakukan pelanggaran, kami telah mengambil tindakan. Kakanwil Jakarta Timur sudah di hukum di pindahkan dari Jakarta Timur ke Halmahera Utara atau Halmahera Selatan, itu bentuk hukuman," terangnya dalam sesi teleconference, Rabu (2/6/2021).

"Kemudian ada 10 lagi orang BPN yang ikut terlibat sudah kita berikan hukuman administrasi," tambah Sofyan.

Sofyan lantas menceritakan kronologis kasus mafia tanah tersebut. Mulanya, Kementerian ATR/BPN mendapat pengaduan dari Janis & Associates selaku kuasa PT Salve Veritate dan Benny Simon Tabalujan, pemimpin PT Salve Veritate yang mengajukan keberatan atas diterbitkannya Surat Keputusan (SK) dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pembatalan Sertifikat Tanah

Sofyan Djalil
Menteri Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

SK tersebut berisi mengenai pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate dengan total luas 77.582 m2 yang terletak di Cakung, Jakarta Timur. Namun, pada saat bersamaan ada perkara yang belum berkekuatan hukum tetap.

Dengan kata lain, pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan (HGB) milik PT Salve Veritate yang dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta masih berstatus sengketa dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Soal mafia tanah yang terjadi di Jakarta Timur, ada terjadi Kakanwil Jakarta membatalkan SK tentang tanah di Jakarta Timur dan melanggar ketentuan administrasi. Perkaranya masih di pengadilan. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung tetap menahan, tapi SK sudah dibatalkan. Itu kesalahan pertama," tutur Sofyan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya