Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, memaparkan temuan bahwa rencana modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) senilai Rp 1.760 triliun rawan tindak korupsi. Utamanya dalam kasus pembentukan PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) selaku pengurus alutsista.
Adnan menyatakan, dirinya menemukan sejumlah informasi mengejutkan antara proyek alutsista Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan PT TMI, seiring beredarnya surat bernomor B/2099/M/XI/2020 tertanggal 16 November 2020.
Pertama, Prabowo sebagai Menteri Pertahanan dalam surat itu menjelaskan telah membuat beberapa perusahaan yang dikendalikan langsung oleh dirinya melalui yayasan, dan di dalamnya termasuk PT Teknologi Militer Indonesia (TMI).
Advertisement
"Ini jadi pertanyaan, ada seorang pejabat negara dengan posisinya sebagai menteri mendirikan perusahaan, yang nanti perusahaan itu sesuai dengan surat yang sama ditetapkan oleh Prabowo sebagai pihak yang akan mengurus berbagai hal, termasuk pengadaan alutsista. Ini mengerikan," paparnya dalam sesi webinar, Rabu (9/6/2021).
Selain itu, Prabowo dalam pembentukan PT TMI juga memanggil Glenny H Kairupan yang merupakan kerabatnya di Partai Gerindra. Lalu ada juga Harsusanto, mantan Direktur Utama PT PAL yang beberapa kali dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam beberapa kasus indikasi korupsi.
"Melihat dari isi surat itu dan kemudian dikaji dalam perspektif anti korupsi, kita bisa mengatakan sebenarnya kebijakan surat itu sendiri adalah kebijakan yang koruptif," ucap Adnan.
Analisa selanjutnya, Adnan coba merujuk pada Undang-Undang Nomor 28/1999 tentang penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN. Melihat isi substansi surat tersebut, ia melihat ada kesamaan jabatan di luar pemerintah antara yang ditunjuk dan menunjuk dalam PT TMI, sama-sama dari Partai Gerindra
"Pak Prabowo sebagai Menhan juga tidak bisa jelaskan apa dasar hukumnya untuk mendirikan perusahaan swasta, yant sudah ditetapkan untuk mengurus alutsista yang mungkin konteksnya berangkat dari rencana Rp 1.760 triliun dana modernisasi alutsista," tuturnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Skema Pengadaan
Sementara dalam konteks UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), Adnan menjelaskan, korupsi didefinisikan sebagai tindak melawan hukum yang perbuatan itu memperkaya diri sendiri, orang lain, atau satu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
"Secara melawan hukumnya sudah jelas, seorang menteri mendirikan perusahaan swasta, dan perusahaan itu ditunjuk langsung mengurus pengadaan alutsista di lingkungan Kementerian Pertahanan," ujar dia.
"Nanti akan kita lihat apakah sebenarnya skema pengadaan dan pembiayaan yang seluruh sumbernya berasal dari pinjaman luar negeri itu menguntungkan Indonesia atau tidak," tukas Adnan.
Advertisement