Jangan Tertipu, Barang Sitaan Bea Cukai Hanya Dilelang Lewat Cara Ini

Saat ini banyak beredar modus penipuan terkait lelang barang cegahan dari Bea Cukai.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jun 2021, 16:29 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2021, 16:29 WIB
Bea Cukai Sita Jutaan Rokok dan Liquid Ilegal
Petugas menunjukkan barang bukti hasil penindakan barang kena cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (25/10/2019). Hasil penindakan Bea Cukai didukung POM TNI AD dan Garnisium Tetap I/Jakarta itu, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,8 miliar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan informasi tentang pelaksanaan barang lelang sitaan instansi ini.

Seluruh barang sitaan yang didapat hanya akan dilelang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat mengatakan, seluruh barang cegahan Bea Cukai hanya dilelang melalui unit vertikal DJKN, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"DJBC tidak melaksanakan lelang. Lelang dilakukan oleh DJKN melalui KPKNL sehingga semua proses administrasi lelang diselesaikan dengan KPKNL," kata dia dalam dalam bincang DJKN, Jumat (18/4/2021).

Dia mengatakan, saat ini banyak beredar modus penipuan terkait lelang barang cegahan dari Bea Cukai. Biasanya lelang tidak melalui website resmi lelang.go.id, ditambah pelaku yang meminta transfer uang ke rekening pribadi/perorangan.

"Penipuan lelang menawarkan harga murah. Ini ada barang lelangan menawarkan dengan harga murah, enggak masuk akal lah. Kemudian yang menawarkan siapa? Pegawai Bea Cukai juga, seolah-olah pegawai Bea Cukai," ungkapnya.

 

Saksikan Video Ini


Lelang Secara Online

Bea Cukai Sita Jutaan Rokok dan Liquid Ilegal
Barang bukti hasil penindakan barang kena cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (25/10/2019). Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merilis hasil tindakan produk-produk ilegal, di antaranya rokok elektrik, rokok, hingga minuman keras . (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto menjelaskan, saat ini pelaksanaan lelang hanya dapat dilaksanakan secara online.

Masyarakat dapat mengikuti lelang dengan terlebih dulu membuat akun melalui situs lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.

"Setelah memiliki akun dan mengunggah dokumen digital syarat kepesertaan lelang seperti KTP dan NPWP. Peserta lelang dapat menawar barang dengan sebelumnya menyetorkan uang jaminan melalui kode billing atau nomor rekening atas nama KPKNL," ungkapnya.

Kemudian, pengumuman lelang terkait barang tegahan Bea Cukai hanya dilakukan melalui platform komunikasi resmi yakni surat kabar, situs lelang.go.id dan situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya