Pemerintah Geser Libur Nasional 2021, PNS Dilarang Ambil Cuti di Hari Kejepit

Pemerintah memutuskan untuk mengubah libur nasional hari raya keagamaan 2021.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Jun 2021, 17:31 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2021, 17:30 WIB
Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk mengubah libur nasional hari raya keagamaan 2021. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk mencegah lonjakan Covid-19.

Terkait keputusan tersebut, para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pun dilarang mengambil hak cuti mereka di hari 'kejepit'.

"ASN itu mempunyai hak cuti perorangan. Tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid-19 ini, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6/2021).

Adapun salah satu libur nasional yang diubah yakni, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dari Selasa 9 Agustus 2021 menjadi Rabu, 10 Agustus 2021. Dengan begitu, Senin 8 Agustus 2021 adalah hari kerja yang kejepit di antara hari libur.

"Pengertian ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur. Terus, semua ASN semua minta cutinya hari Senin. Ini dilarang. Cari cuti hari lain," tegas Tjahjo.

Selain itu, dia menekankan bahwa saat ini fokus pemerintah adalah menjaga kesehatan masyarakat dari penularan Covid-19. Untuk itu, hak cuti PNS ditiadakan sementara di masa pandemi Covid-19.

"Istilah cuti bersama itu tidak (ada). Semua konsentrasi kesehatan masyarakat sesuai arahan Bapak Presiden, Bapak Menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi covid yang ada," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

1 Hari Cuti Bersama 2021 Dihapus, Demi Tekan Penyebaran Covid-19

TV Cuti Bersama
TV Cuti Bersama

Pemerintah memangkas satu hari cuti bersama Natal 2021. Dengan demikian, cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021 yang telah dijadwalkan sebelumnya ditiadakan.

Penghapusan 1 hari cuti bersama tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri.

"Untuk libur cuti bersama hari Natal 202 1 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan," ujar dia, Jumat (18/6/2021).

Selain itu, pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional. Berdasarkan hasil kesepakatan menteri terkait, libur nasioal Tahun Baru Islam 1543 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW digeser menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

"Untuk libur Maulid Nabi besar Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, tanggal 20 Oktober 2021," jelas Muhadjir.

Adapun menghapus satu hari cuti bersama 2021 dan perubahan dua hari libur nasional ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena merebaknya penyebaran Covid-19.

Keputusan ini telah disepakati oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.  

Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, Menko PMK: Sesuai Arahan Presiden

Banner Pro Kontra Cuti Bersama Lebaran 2018
Banner Pro Kontra Cuti Bersama Lebaran 2018 (Liputan6.com/Abdillah)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, perubahan libur nasional dan penghapusan cuti bersama Natal 2021 merupakan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.

"Sesuai arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang masih belum bisa dituntaskan secara baik," jelas Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6/2021).

"Maka Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur (nasional) dan cuti bersama," sambung.

Adapun pemerintah menghapus cuti bersama Natal 2021 yang jatuh pada 24 Desember. Selain itu, pemerintah menggeser dua hari libur nasional keagamaan 2021.

Pertama, libur tahun baru Islam 1143 Hijrih pada Selasa, 10 Agustus 2021 digeser menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kedua, libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," ucap Muhadjir.

Keputusan ini disepakati oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya