Daftar Formasi Tenaga Kesehatan yang Wajib Lampirkan STR saat Seleksi CPNS 2021

BKN menginformasikan untuk formasi tenaga kesehatan, peserta wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) saat mendaftar CPNS 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jun 2021, 20:03 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2021, 20:02 WIB
Melihat Tes SKD CPNS di Jakarta
CPNS saat mengikuti SKD di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Tes SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 diselenggarakan mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan jumlah peserta memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti SKD sebanyak 3.364.868 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Jelang seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menginformasikan untuk formasi tenaga kesehatan, peserta wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) saat akan melakukan pendaftaran.

Adapun ketentuan tersebut telah diatur dalam PermenpanRB No 27 tahun 2021 dan PermenpanRB No 980 tahun 2021. Dikonfirmasi sebanyak 34 formasi wajib melampirkan STR.

“Salah satu persyaratan mengikuti seleksi CPNS formasi tenaga kesehatan yakni melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) saat pendaftaran. Nah, kali ini mimin mau kasih info kita-kira formasi apa saja yang harus melampirkan STR,” tulis BKN melalui Twitter resminya @BKNgoid, dikutip pada Rabu (23/6/2021).

Sementara itu, tidak semua formasi kesehatan wajib melampirkan STR. Untuk formasi yang tidak melampirkan, yaitu Administrator Kesehatan, Entomolog Kesehatan Ahli, Entomolog Kesehatan Terampil, Epidemiolog Kesehatan Ahli.

Kemudian, Epidemiolog Kesehatan Terampil, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil, Sanitarian Ahli, serta Pembimbing Kesehatan Kerja.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Wajib Lampirkan STR

3 Tes Kesehatan Wajib untuk CPNS (Liputan 6)
3 Tes Kesehatan Wajib untuk CPNS (Liputan 6)

Adapun formasi yang wajib melampirkan STR, sebagai berikut:

1. Dokter Pendidik Klinis

2. Dokter

3. Dokter Gigi

4. Psikolog Klinis

5. Perawat Ahli

6. Perawat Terampil

7. Terapis Gigi dan Mulut Ahli

8. Terapis Gigi dan Mulut Terampil

9. Penata Anestesi

10. Asisten Penata Anestesi

11. Bidan Ahli

12. Bidan Terampil

13. Apoteker

14. Asisten Apoteker

15. Fisioterapis Ahli

16. Fisioterapis Terampil

17. Nutrisionis Ahli

18. Nutrisionis Terampil

19. Perekam Medis Ahli

20. Perekam Medis Terampil

21. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli

22. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil

23. Radiografer Ahli

24. Radiografer Terampil

25. Refraksionis Optisien

26. Sanitarian Terampil

27. Teknisi Elektromedis Ahli

28. Teknisi Elektromedis Terampil

29. Fisikawan Medis Ahli

30. Okupasi Terapis

31. Ortotis Prostetis

32. Teknisi Gigi

33. Teknisi Transfusi Darah

34. Terapis Wicara.

 

Reporter: Anisa Aulia

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya