Vaksinasi dan Reformasi Pajak, Jurus Sri Mulyani Lawan Covid-19

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, Pemerintah RI terus bersiaga menghadapi situasi pandemi Covid-19 yang penuh ketidakpastian

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 02 Jul 2021, 11:15 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2021, 11:15 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, Pemerintah RI terus bersiaga menghadapi situasi pandemi Covid-19 yang penuh ketidakpastian. Oleh karenanya, dia telah menyiapkan berbagai instrumen mulai dari reformasi pajak hingga percepatan vaksinasi.

"Jadi menurut saya situasi pandemi yang menyebabkan ketidakpastian ekonomi ini akan sulit dihadapi secara text book. Tapi kita ingin percepat vaksinasi dan menjadikan masa krisis ini untuk mempercepat reformasi kita," ujar dia dalam sesi panel World Congress of the International Economic Association, Jumat (2/7/2021).

Menurut dia, salah satu instrumen ekonomi yang diandalkan Pemerintah RI saat ini adalah Undang-Undang (UU) Omnibus Law yang merupakan gabungan dari 72 peraturan lama.

Selain itu, Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga baru merilis reformasi pajak yang dinilai bakal meningkatkan pendapatan negara untuk bantu melawan pandemi Covid-19.

"Sekarang, saya juga baru merilis reformasi pajak yang meskipun kita masih berjuang melawan covid, kita ingin terus memperkuat kepastian dalam meraih pendapatan," tegasnya.

Sri Mulyani meyakini, reformasi pajak tidak hanya bisa membuat pendapatan negara tumbuh, tapi juga sekaligus membuat basis penerimaan yang lebih kuat ke depannya.

"Kita harus menjaga antara perbaikan ekonomi dan keberlanjutan sistem kesehatan dan instrumen fiskal untuk jangka menengah panjang. Itu berarti kita harus lanjut meningkatkan pendapatan, yang berarti reformasi pajak sangat-sangat penting," tutur Sri Mulyani.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Negara Sudah Kantongi Rp 2,25 Triliun dari Pajak Digital

DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah mengumpulkan Rp2,25 triliun hasil dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE). Pungutan PPN dilakukan atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini ini sudah ada 75 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari total tersebut, mayoritas pelaku usaha PMSE telah menyetorkan hasil pungutan PPN-nya kepada negara.

"Sampai saat ini kami telah mendapatkan 75 PMSE yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak sebagai pemungut PPN yang diserahkan kepada negara. Penerimaan yang dikumpulkan Rp2,25 triliun," ujarnya saat rapat kerja bersama Komisi XI mengenai RUU KUP secara virtual, Senin (28/6).

Bendahara Negara itu melanjutkan, 75 PMSE yang ditunjuk tersebut adalah produk digital seperti streaming dan lain-lain.

Sebelumna Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Adapun delapan perusahaan ditunjuk diantaranya adalah TunnelBear LLC, Xsolla (USA), Inc, Paddle.com Market Limited, Pluralsight, LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc, Bright Market LLC, PT Dua Puluh Empat Jam Online

“Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, dalam keteranganya, Kamis (3/6).

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya