Insentif Tenaga Kesehatan Pusat di 2020 Sudah Dibayar Lunas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim, pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) pusat sudah dibayarkan tuntas pada 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jul 2021, 15:40 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2021, 15:40 WIB
FOTO: Nakes dan Pasien COVID-19 Main Angklung Peringati 1 Tahun RSDC Wisma Atlet
Sejumlah tenaga kesehatan berpose saat memainkan angklung di RSDC Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Acara tersebut dilakukan dalam rangka satu tahun beroperasinya RSDC Wisma Atlet Kemayoran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim, pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) pusat sudah dibayarkan tuntas pada 2020. Di mana realisasi insentif sekaligus santunan kematian pada 2020 sudah terealisir Rp4,653,9 triliun dari pagu Rp4.654,8 triliun.

Adapun realisasi pencairan Rp4,653,9 triliun tersebut terdiri dari Rp4,653,8 triliun untuk insentif tenaga kesehatan dan Rp58,8 miliar untuk santunan kematian.

"Ini hampir seluruh pagu yang kita sediakan tahun 2020 sudah terpakai dan sudah terbayarkan semuanya," jelas dia dalam video conference, Jumat (2/7).

Meski begitu, Bendahara Negara itu masih menemukan tunggakan insentif di 2020 lalu yang nilainya mencapai Rp1,48 triliun. Namun sudah dibayarkan baru 88,4 persennya atau Rp1,30 trilun. Sehingga masih ada selisih Rp172 miliar lagi yang harus dibayarkan.

"Untuk tahun 2021 ini ternyata kita mendapatkan adanya insentif tahun 2020 yang belum terbayar yaitu Rp1,48 triliun yang sekarang sudah dibayarkan dan terealisir Rp1,30 triliun," tandasnya.

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) sudah mencapai Rp2,65 triliun hingga per 30 Juni 2021. Alokasi ini sudah 69,8 persen dari pagu 2021 yang sebesar Rp3,79 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembayaran insentif tersebut disalurkan untuk 323.486 nakes yang bekerja di 6.198 fasilitas kesehatan.

"Untuk pembayaran insentif tahun 2021 sebesar 2,65 triliun itu adalah untuk 323.486 tenaga kesehatan," kata Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (2/7).

Sementara itu, untuk pembayaran santunan kematian sudah mencapai Rp49,8 miliar. Jumlah ini sudah setara 99,6 persen dari pagu yang diberikan sebesar Rp50 triliun.

"Pembayaran santunan kematian yang sebesar Rp49,8 miliar adalah untuk 166 tenaga kesehatan yang wafat," jelas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Realisasi Insentif Tenaga Kesehatan Capai Rp 2,65 Triliun

Krisis tenaga kesehatan
Tenaga kesehatan beristirahat setelah tes swab massal di Puskesmas Ciganjur, Jakarta, Kamis (7/1/2020). Lonjakan kasus virus corona berpotensi terjadinya krisis tenaga kesehatan (nakes) karena banyak yang tertular dan gugur saat menangani pasien Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) pusat hingga sudah mencapai Rp2,65 triliun hingga per 30 Juni 2021. Alokasi ini sudah 69,8 persen dari pagu 2021 yang sebesar Rp3,79 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembayaran insentif tersebut disalurkan untuk 323.486 nakes yang bekerja di 6.198 fasilitas kesehatan.

"Untuk pembayaran insentif tahun 2021 sebesar 2,65 triliun itu adalah untuk 323.486 tenaga kesehatan," kata Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (2/7/2021).

Sementara itu, untuk pembayaran santunan kematian sudah mencapai Rp49,8 miliar. Jumlah ini sudah setara 99,6 persen dari pagu yang diberikan sebesar Rp50 triliun.

"Pembayaran santunan kematian yang sebesar Rp49,8 miliar adalah untuk 166 tenaga kesehatan yang wafat," jelas dia.

Bendahara Negara itu melanjutkan, realiasi pemberian insentif bagi tenaga kesehatan daerah masih sangat minim. Hal ini bisa dilihat dari alokasi anggaran sebesar Rp8,15 yang disiapkan di dalam APBD melalui DAU/DBH baru terealisir Rp650 miliar.Di mana untuk alokasi pada provinsi sebesar Rp120 miliar dan pada kota kabupaten kota sebesar Rp53 miliar.

Adapun pemberian insetif tenaga kesehatan daerah meliputi dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi, bidan dan perawat, hingga tenaga kesehatan lainnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya