PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021, Pengunjung Boleh Makan di Tempat

Dalam pelonggaran PPKM Darurat, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 waktu setempat.

oleh Tira Santia diperbarui 20 Jul 2021, 20:56 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2021, 20:35 WIB
Razia Satpol PP saat PPKM Darurat
Petugas Satpol PP merapikan barang milik tunawisma di bawah flyover Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (19/7/2021). Hal ini juga untuk mencegah terjadinya penyebaah virus Covid-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PPKM Darurat akan dibuka secara bertahap pada 26 Juli 2021. Artinya, perpanjangan PPKM Darurat berlaku sampai 25 Juli 2021. Dalam pembukaan atau pelonggaran secara bertahap ini, masyarakat bisa makan di tempat atau dine in.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 waktu setempat dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” kata Presiden joko Widodo (Jokowi) dalam Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

Tidak hanya itu saja, dalam pelonggaran PPKM Darurat, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sedangkan untuk pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kemudian, “Pedagang kaki lima, toko kelontong agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 (waktu setempat) yang pengaturannya teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Membuahkan Hasil

Razia Satpol PP saat PPKM Darurat
Seorang tunawisma membawa barang miliknya saat razia Satpol PP di bawah flyover Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (19/7/2021). Razia ini merupakan upaya dari Kecamatan Jatinegara di kawasan Kampung Melayu untuk bersih dari tunawisma yang sering tidur dan berjualan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Jokowi menjelaskan, pembukaan dilakukan lantaran penerapan PPKM darurat pada tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 membuahkan hasil, dimana angka penularan covid-19 dan keterisian bed occupancy rumah sakit menurun.

Oleh karena itu, Pemerintah akan membuka kembali sektor-sektor ekonomi yang sebelumnya mengalami kesulitan karena penerapan PPKM darurat.

“Alhamdulillah Kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed Rumah Sakit mengalami penurunan. Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus Mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya