Teten Masduki: Penyaluran BPUM Tahap 2 akan Dibagikan 3 Waktu

Anggaran BPUM pada 2021 tercatat sebesar Rp 11,76 Triliun untuk 9,8 Juta Pelaku Usaha Mikro.

oleh Tira Santia diperbarui 23 Jul 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2021, 16:00 WIB
Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Rapat terkait evaluasi pelaksanaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebagai tindak lanjut kunjungan spesifik Komisi VI DPR di Jawa Tengah (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, rencana penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 akan dibagi dalam tiga waktu. Ketiga periode tersebut Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan September 500.000 pelaku usaha mikro.

“Secara total akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing jadi jumlahnya keseluruhan Rp 3,6 triliun,” kata Teten dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).

Teten merinci anggaran BPUM pada 2021 tercatat sebesar Rp 11,76 Triliun untuk 9,8 Juta Pelaku Usaha Mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp 1,2 Juta. Saat ini telah di tuangkan ke dalam DIPA dan telah direalisasikan 100 persen.

“Sementara anggaran sebesar Rp 3,6 Triliun untuk 3 Juta Pelaku Usaha Mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp 1,2 Juta telah diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021,” katanya.

Lanjutnya, saat ini juga telah diterbitkan surat DJA (KemKeu) No. S-451/AG/AG.3/2021 tentang Pengesahan Revisi Anggaran pada KemKUKM TA 2021 (Revisi ke-4) dan DIPA telah selesai dan diterbitkan.

Adapun BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi COVID-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pelaku usaha mikro harus terlebih dahulu diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah. BPUM disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Mayoritas Penerima BPUM Adalah Pedagang Eceran

Catat! Persiapan Penting Sebelum Penerima BPUM Datangi Kantor Bank BRI
Ilustrasi pelayanan operasional Bank BRI

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 2020 mayoritas merupakan pedagang eceran. Totalnya 37,7 persen dari 12 juta penerima bantuan.

"Yang mendapatkan bantuan ini mayoritas pedagang eceran, penjual makanan, minuman, penjual roti, penjual kue basah, kedai makanan dan para pedagang keliling," kata dia.

Urutan kedua terbesar penerima bantuan BPUM yakni penyedia makanan dan minuman sebanyak 16,5 persen. Maksud dari penyedia makanan dan minuman ini adalah warung makan, dan juga pedagang makanan keliling.

Sri Mulyani menyebut penerima bantuan BPUM ini merupakan industri pembuat kue basah, makanan dan minuman olahan serta makanan ringan lainnya seperti keripik peyek dan sebagainya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya