Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) termasuk pekerja asing masuk Indonesia mulai 21 Juli 2021. Aturan ini diberlakukan seiring penerapan PPKM darurat level 3 dan level 4.
Lantas, bagaimana operasional proyek konstruksi yang menggunakan jasa Tenaga Kerja Asing (TKA), khususnya proyek strategis nasional?
Baca Juga
Corporate Secretary PT Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC) Mirza Soraya mengungkapkan, perusahaan tentunya mematuhi dan mendukung kebijakan yang diambil pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Advertisement
"Mengenai kaitannya dengan pelaksanaan proyek, peraturan baru tersebut tidak menjadi kendala di proyek kereta cepat Jakarta Bandung yang saat ini sedang percepatan mengejar target operasi di akhir 2022," ujar Mirza kepada Liputan6.com, Jumat (23/7/2021).
Mirza memastikan, pihaknya akan melakukan diskusi internal dan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian dan instansi terkait mengenai pelaksanaan aturan tersebut.
Senada dengan KCIC, PT MRT Jakarta juga mematuhi peraturan pemerintah terkait larangan TKA tersebut. Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengungkapkan, aturan ini tidak mengganggu proyek pembangunan MRT fase 2.
"Tidak berdampak, karena 26 WNA Jepang yang terlibat di (proyek MRT) fase 2 masih berada di Indonesia," ujarnya melalui pesan singkat kepada Liputan6.com.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengecualian
Meski ada pelarangan, namun terdapat 5 kategori WNA yang diperbolehkan tetap masuk ke Indonesia. Pertama ialah pemegang visa diplomatik. Kedua, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Ketiga, orang asing pemegang izin tinggal terbatas
Keempat orang asing dengan izin tinggal tetap. Kelima, pekerja asingdengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan seperti dokter untuk menangani Covid-19, petugas laboratorium dan sebagainya.
Advertisement