Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mendukung arahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 terkait larangan pekerja asing masuk Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyatakan, pihaknya akan menjalankan aturan itu dengan mengendalikan pekerja asing yang ingin masuk ke Indonesia lewat sektor transportasi, baik melalui darat, laut dan udara.
Baca Juga
"Kami di Kemenhub sesuai tugas dan fungsinya mengatur infrastruktur transportasinya, termasuk pengaturan moda transportasi dan prasarananya seperti bandara, pelabuhan dan sebagainya," kata Adita kepada Liputan6.com, Jumat (23/7/2021).
Advertisement
Namun, Adita mengatakan, larangan Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia berlaku untuk penumpang transportasi yang berkaitan dengan pihak keimigrasian. Aturan serupa tidak berlaku untuk angkutan logistik.
"Sedangkan terkait dengan transportasi tetap berjalan seperti biasa, tidak ada yang ditutup karena transportasi tetap melayani logistik dan barang," tegasnya.
Untuk mekanisme larangan pekerja asing masuk Indonesia, Kemenhub disebutnya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kemenhub akan menyesuaikan dengan aturan keimigrasian tersebut dan mendukung pelaksanaan di lapangan," pungkas Adita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pekerja Asing Dilarang Masuk Indonesia
Sebelumnya, Pemerintah melarang pekerja asing masuk ke Indonesia seiring pemberlakuan pembatasan yang saat ini disebut PPKM Level 3 dan PPKM Level 4. Namun ada 5 kategori warga atau pekerja asing yang masih boleh masuk ke Indonesia.
“Sementara ini kita membatasi tenaga-tenaga kerja asing dan yang lain-lain kecuali yang 5 kategori untuk masuk Indonesia, yang pembatasan sendiri pun tetap memerlukan rekomendasi dari Kementerian dan lembaga terkait,” ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Rabu malam (21/7/2021).
Inilah kriteria 5 warga atau pekerja asing yang diperbolehkan masuk ke tanah Air. Pertama, orang asing yang memegang visa diplomatik.
Kedua, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Ketiga, orang asing pemegang izin tinggal terbatas.
Keempat orang asing dengan izin tinggal tetap. Kelima, pekerja asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, misalnya para dokter dalam rangka untuk penanganan covid-19, petugas-petugas lab yang berkaitan dengan kemanusiaan.
Advertisement