Liputan6.com, Jakarta - Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh. Program ini digarapkan bisa membantu mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan atau pekerja buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Hingga kini, Kartu Prakerja sudah memasuki gelombang ke-18. Program ini dibuka tidak hanya untuk calon penerima manfaat saja, melainkan kartu prakerja juga memberikan kesempatan bagi Lembaga pelatihan milik pemerintah atau swasta untuk menjadi bagian dari program ini.
“Sobat Prakerja, ingin ikut mendukung program pemerintah meningkatkan kompetensi angkatan kerja? Program Kartu Prakerja memberi kesempatan bagi lembaga pelatihan milik pemerintah atau swasta untuk menjadi bagian dari ekosistem Kartu Prakerja,” tulis keterangan instagram resmi @prakerja.go.id, Minggu (22/8/2021).
Advertisement
Berikut langkah-langkah menjadi mitra Lembaga Pelatihan di Kartu Prakerja:
Lembaga Pelatihan (LP) adalah instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau swasta yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan.
Syarat administratif bagi calon Lembaga Pelatihan Program Kartu Prakerja (LP2KP):
1. Dimiliki oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D), atau Swasta: Bagi Lembaga Pelatihan swasta wajib memiliki perizinan berusaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem online single submission (OSS);
2. Menyediakan informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh publik mengenai riwayat lembaga, struktur organisasi, daftar jenis pelatihan dan instruktur, contact detail serta sarana prasarana pelatihan;
3. Mengajukan permohonan melalui Platform Digital (PD) yang telah resmi sebagai Mitra Program KP, yang akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen dan informasi sebagai berikut:
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kelengkapan Administratif
Kelengkapan administratif bagi LP yang dimiliki swasta, BUMN, atau BUMD mencakup:
1. NIB dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
2. Informasi nama pimpinan dan penanggung jawab Lembaga Pelatihan;
3. Kategori program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang diselenggarakannya;
4. Alamat situs (website);
5. Daftar tenaga pelatih dan sertifikat kompetensi atau riwayat kerja/usaha yang relevan dengan bidang ajar;
6. Sarana prasarana pendukung pelatihan;
7. Bukti informasi atau dokumen silabus pelatihan;
8. Informasi mekanisme evaluasi pembelajaran; dan
9. Logo lembaga pelatihan yang diusulkan.
Kelengkapan administratif bagi LP yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah mencakup:
1. Informasi nama pimpinan dan penanggung jawab Lembaga Pelatihan;
2. Daftar program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang diselenggarakannya;
3. Kategori program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang diselenggarakannya;
4. Alamat situs (website);
5. Daftar tenaga pelatih dan sertifikat kompetensi atau riwayat kerja/usaha yang relevan dengan bidang ajar;
6. Sarana prasarana pendukung pelatihan;
7. Bukti informasi atau dokumen silabus pelatihan;
8. Informasi mekanisme evaluasi pembelajaran; dan
9. Logo lembaga pelatihan yang diusulkan.
Advertisement
Kriteria teknis calon Lembaga Pelatihan :
1. Memiliki kerjasama dengan Mitra PD yang ditandai dengan bukti hukum serta dicantumkannya LP beserta pelatihan yang diselenggarakannya pada situs platform yang dimiliki Platform Digital.
2. Menyelenggarakan pelatihan keterampilan kerja dan/atau kewirausahaan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja atau dunia usaha yang dijabarkan secara jelas dalam silabus atau deskripsi pelatihan yang diselenggarakannya.
3. Mampu menyelenggarakan pelatihan secara interaktif.
4. Memiliki sistem tata kelola yang mendukung Program Kartu Prakerja, termasuk:
- Sistem pendaftaran dan pemantauan kehadiran peserta;
- Mekanisme belajar dan interaksi antara Pengajar/Instruktur dan para peserta;
- Sistem evaluasi belajar terhadap para peserta pelatihan; dan
- Sertifikat sebagai tanda kehadiran dan/atau kelulusan peserta.5.
5. Memiliki kurikulum, silabus, dan Instruktur yang kompeten yang ditampilkan pada situs portal resmi dan/atau media informasi lainnya, yang berupa deskripsi pelatihan yang berisi modul pelatihan, jadwal kelas, dan Pengajar (Instruktur) untuk masing-masing jenis/kelas pelatihan yang diselenggarakannya.
6. Mampu menyusun sistem evaluasi pembelajaran peserta yang mencakup penilaian terhadap pemahaman dan tingkat penyerapan peserta terhadap materi ajar/latih.
7. Menyediakan sarana dan prasarana pelatihan yang memadai untuk setiap jenis/kelas pelatihan yang diselenggarakan, antara lain webinar, e-book, atau LMS interaktif untuk metode ajar/latih dalam jaringan (daring) atau kelas praktek dan interaktif untuk metode luar jaringan (luring).
8. Menyediakan tenaga pelatih dengan kualifikasi sebagai Instruktur, Profesional maupun Business Owner yang relevan dengan materi ajar/latih.
9. Memiliki layanan tanya jawab atau diskusi antara peserta pelatihan dengan pelatih maupun antar peserta terkait materi ajar/latih dan aplikasinya.
10. Memiliki layanan pelanggan yang dapat diakses setiap waktu dan ditujukan untuk melayani dan menangani keluhan peserta.