Seluruh Pengusaha Tolak Keras Kenaikan Cukai Rokok di 2022

Sepanjang 2020 industri rokok mengalami penurunan sebesar 10 persen akibat Pandemi Covid-19.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 27 Agu 2021, 13:15 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2021, 13:15 WIB
Petugas Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Lintas Provinsi
(Foto:Dok.Bea Cukai)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jawa Timur Sulami Bahar menegaskan, pelaku industri hasil tembakau (IHT) atau pengusaha rokok amat terpukul karena pandemi Covid-19. Oleh karenanya, mereka sepakat menolak kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang kabarnya akan diumumkan pada Oktober 2021.

"Sejak pandemi dan kenaikan eksesif tarif sebesar 23 persen industri hasil tembakau mengalami penurunan. Kami sudah sampaikan surat resmi Gapero ke Gubernur Jawa Timur terhadap kondisi IHT,” kata Sulami dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).

Dalam surat resmi Gapero Surabaya tersebut, ada dua tuntutan yang diajukan oleh para produsen rokok tersebut. Pertama, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok untuk 2022.

Kedua, Gapero mengusulkan untuk tahun fiskal 2023 dan seterusnya, pemerintah menerapkan formula kenaikan tarif cukai rokok berbasis angka inflasi atau angka pertumbuhan ekonomi, atau keduanya. Kedua hal tersebut dinilai Gapero memiliki fungsi vital untuk menjaga kelangsungan IHT.

Sulami mengatakan, sepanjang 2020 industri rokok mengalami penurunan sebesar 10 persen akibat Pandemi Covid-19. Besarnya kenaikan tarif cukai yang mencapai 23 persen tersebut juga meningkatkan Harga Jual Eceran (HJE) yang naik rata-rata 35 persen di tahun yang sama.

"Tahun 2021 ini kami perkirakan IHT akan kembali turun 5-10 persen, karena wabah COVID-19 masih berlangsung dan diperparah dengan kenaikan tarif cukai rata-rata 12,5 persen," ungkapnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Rasionalisasi Pekerja

Bea Cukai Gresik Amankan 560 Ribu Batang Rokok Ilegal Dalam Dua Penindakan
Bea Cukai Gresik gagalkan dua kasus penyelundupan rokok ilegal. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (29/07). (Foto:Dok.Bea Cukai)

Menurut dia, itu menunjukkan bahwa saat ini industri rokok sedang berada dalam tekanan, akibat kebijakan kenaikan tarif cukai yang terus mengalami peningkatan setiap tahun. Sedangkan daya beli masyarakat melemah akibat pandemi Covid-19.

Apabila situasi ini terus berlangsung, Gapero khawatir dampak turunannya akan bergulir hingga ke petani. Mulai dari penurunan harga, tidak terserapnya hasil panen tembakau, hingga terancamnya para pekerja sektor IHT terkena rasionalisasi dan efisiensi, sebagai respon alamiah pelaku industri rokok atas terus tertekannya sektor ini.

"Surat resmi Gapero terkait penolakan adanya kenaikan tarif cukai untuk tahun depan ini merupakan aksi lanjutan dari para pelaku industri rokok," seru Sulami.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya