Penjelasan Lippo Karawaci Soal Aset Sitaan BLBI

Lippo Karawaci memberikan penjelasan mengenai pemberitaan pada Jumat (27/8/2021) terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 27 Agu 2021, 18:10 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2021, 17:55 WIB
Live Streaming Penguasaan dan Pengawasan Aset Negara Oleh Tim Satgas BLBI. Dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Live Streaming Penguasaan dan Pengawasan Aset Negara Oleh Tim Satgas BLBI. Dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Liputan6.com, Jakarta - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) memberikan penjelasan mengenai pemberitaan pada Jumat (27/8/2021) terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pemerintah pada hari ini resmi mengambil alih hak penguasaan aset eks Bantuan BLBI yang berada di kawasan Perumahan Lippo Karawaci.

Corporate Communications PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayang Jati menjelaskan, lahan yang diambil alih oleh pemerintah sebetulnya adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah atau kementerian Keuangan sejak 2001.

"Jadi lahan tersebut sudah bukan lagi milik PT Lippo Karawaci Tbk," jelas dia dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021). 

Kepemilikan lahan oleh pemerintah sejak 2001 tersebut terkait dengan kasus BLBI yang melibatkan bank-bank yang diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai representasi pemerintah.

Danang memastikan, tidak ada satupun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun dana BLBI.

"Kami sepenuhnya selalu mendukung program pemerintah yang mengkonsolidasikan aset-aset  tertentu milik Kementerian Keuangan dan Satgas BLBI yang baru dibentuk.

Ia menyatakan bahwa aset-aset tersebut terletak disekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci adalah sesuatu hal yang wajar.

"Jadi pemberitaan yang seolah-oleh ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar. Karena aset itu sudah milik negara sejak 2001," pungkas Danang.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pemerintah Resmi Kuasai 5,2 Juta M2 Tanah Hak Dana BLBI

Sri Mulyani Mencatat, Defisit APBN pada Januari 2019 Capai Rp 45,8 T
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Feb 2019 di Jakarta, Rabu (20/2). Kemenkeu mencatat defisit APBN pada Januari 2019 mencapai Rp45,8 triliun atau 0,28 persen dari PDB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah resmi mengambil alih hak penguasaan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) milik para debitur dan obligor. Penguasaan aset itu dilakukan untuk 49 bidang tanah yang tersebar di seluruh kawasan Indonesia dengan total luas 5,2 juta meter persegi.

Prosesi tersebut dilakukan secara serentak dengan melakukan pemasangan plang pengawasan fisik dan penguasaan aset pada aset yang diambil Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Negara BLBI.

Pengesahan dilakukan secara seremonial oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terhadap sebidang tanah yang terletak di kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, dan disiarkan secara virtual pada Jumat (27/8/2021).

Pasca pemasangan plang pada sebidang tanah di Perumahan Lippo Karawaci, prosesi penguasaan aset juga dilakukan di sejumlah lokasi lain seperti di Kota Medan, Sumatera Utara dan Kota Pekanbaru, Riau.

Pemasangan plang secara fisik dilakukan bersama oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Negara BLBI. Meliputi Kapolda setempat, Kejaksaan Tinggi, Kakanwil Kemenkumham, Kakanwil Kementerian ATR/BPN, hingga kepala perwakilan BPKP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya