Top 3: Jadwal SKD CPNS 2021 Terbaru hingga Syarat Naik Transportasi

Simak rangkuman 3 berita paling dicari. Salah satunya lokasi dan jadwal SKD CPNS 2021 di instansi.

oleh Nurmayanti diperbarui 01 Sep 2021, 06:31 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2021, 06:31 WIB
Ujian SKB CPNS Surabaya
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Pelaksanaan SKD CPNS 2021 tinggal menghitung hari. Para peserta pun mulai mempersiapkan diri agar bisa melewati seleksi ini.

Salah satunya memastikan lokasi dan jadwal SKD CPNS, yang menjadi tempat peserta melaksanakan tes. 

Sejumlah kementerian dan lembaga sudah mengeluarkan informasi lokasi dan jadwal SKD CPNS 2021. Artikel tentang ini pun menuai perhatian pembaca. 

Disimak 3 berita paling dicari, Rabu (1/9/2021).

1. Lokasi dan Jadwal SKD CPNS 2021 Terbaru di 35 Kementerian, Lembaga dan Instansi

Sejumlah kementerian dan lembaga sudah mengeluarkan informasi lokasi dan jadwal SKD CPNS 2021. Adapun jadwal SKD CPNS 2021 akan digelar mulai 2 September 2021.

Pelaksanaan SKD CPNS di lembaga dan instansi berlangsung dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

Seperti peserta harus melakukan tes PCR atau antigen dan memakai masker 3 lapis. Serta mengisi form deklarasi sehat.

Jelang pelaksanaan tes, mana saja kementerian dan lembaga yang sudah mengumumkan jadwal dan lokasi SKD CPNS 2021?

Berita Selanjutnya

 

 

2. PPKM Dilonggarkan, Simak Syarat Terbaru Naik Kereta Api hingga Pesawat

Pembatasan Perjalanan Kereta Api selama PPKM Darurat
Calon penumpang melakukan pengambilan sampel antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (4/7/2021). PT KAI (Persero) membatalkan perjalanan 44 kereta api terdiri dari 30 KA jarak jauh dan 14 KA lokal selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berlevel pada 31 Agustus-6 September 2021. Namun sejumlah keringanan turut diberikan, utamanya pada pergerakan transportasi di wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali.

Mengutip Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 38 Tahun 2021, Selasa (31/8/2021), pelaku perjalanan domestik tetap harus mengikuti sejumlah syarat saat menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, hingga transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api.

Berita selanjutnya

3. PPKM Level 2-4 Diperpanjang sampai 6 September 2021, Tengok 8 Faktanya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 6 September 2021.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 sebagai berikut, untuk wilayah Jawa-Bali dapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 30 Agustus 2021.

Di Jawa-Bali yang Berstatus Level 2Adapun ada beberapa perubahan dalam perpanjangan PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali tersebut. Perubahan-perubahan yang mengarah pada pelonggaran tersebut disampaikan langsung oleh Presiden dan beberapa menteri.

Berita Selengkapnya

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya