Tak Ingin Tersandung Kasus Korupsi Lagi, PLEI Minta Bantuan Kejaksaan Agung

LPEI terkena kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,6 triliun. Kejaksaan telah menetapkan 8 tersangka, sebagian dari LPEI.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Okt 2022, 13:16 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2022, 19:15 WIB
FOTO: Ekspor Impor Indonesia Merosot Akibat Pandemi COVID-19
Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan impor barang dan jasa kontraksi -16,96 persen merosot dari kuartal II/2019 yang terkontraksi -6,84 persen yoy. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Tak ingin tersangdung kasus korupsi di internal lagi, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)  menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso mengatakan, dalam kerja sama ini pihak Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan memberikan bantuan hukum, serta pendampingan hukum.

Selain itu, perjanjian dengan Kejaksaan Agung itu juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi.

"Diharapkan penanganan penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara sebagai upaya penyelamatan dan memulihkan keuangan negara," ujarnya dikutip dari Belasting.id, Sabtu (15/10/2022).

Sejak tahun lalu, LPEI terkena kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,6 triliun. Kejaksaan telah menetapkan 8 tersangka, sebagian dari LPEI.

LPEI diduga telah memberikan pembiayaan tanpa prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Akibatnya, kredit macet LPEI pada 2019 membubung menjadi 23,39 persen dan mengalami rugi tahun berjalan R p4,7 triliun.

Sejak 2010, LPEI telah menerima suntikan modal dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dari para pembayar pajak senilai total Rp 28,7 triliun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Memperkuat Pondasi LPEI

Riyani menjelaskan LPEI merupakan special mission vehicle di bawah naungan Kementerian Keuangan. Dia menyampaikan bahwa kerja sama dengan Jamdatun dilakukan guna memperkuat pondasi LPEI.

Adapun aspek utama kerja sama tersebut antara lain, mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, meningkatkan aspek kepatuhan dan kehati-hatian, serta mitigasi risiko hukum.

Dia menambahkan LPEI akan mengedepankan tata kelola dan manajemen risiko yang baik untuk mendorong ekspor nasional.

Adapun penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso dan Jamdatun Kejaksaan Agung RI Feri Wibisono.

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya