KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi di LPEI

Ali menjelaskan pencegahan itu dimaksudkan mempermudah proses penyelidikan yang ada ketika keempat saksi dipanggil penyidik.

oleh Tim News diperbarui 23 Mei 2024, 14:00 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus korupsi pada lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diduga terjadi kecurangan. Terkait kasus ini, sebanyak empat orang yang diduga berkaitan dicegah bepergian keluar luar negeri oleh KPK.

"Saat ini, ada 4 orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta," kata Kabag Pemberitaan, KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/6/2024).

Ali menjelaskan pencegahan itu dimaksudkan mempermudah proses penyelidikan yang ada ketika keempat saksi dipanggil penyidik. Adapun untuk pencegahan terhadap empat orang tersebut bakal berlaku selama enam bulan kedepan dan dapat diperpanjang.

"Perlu kami ingatkan agar (para saksi yang dicegah) bersikap kooperatif," ucap Ali.

Kasus korupsi LPEI berupa kecurangan dengan kredit modal kerja ekspor pertama kali diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dilaporkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan kasus tersebut telah terjadi sejak 2019 lalu dimana empat perusahaan yang terlibat PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR sebesar Rp216 miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.

Lalu kasus tersebut tiba-tiba juga diselidiki oleh KPK yang mengaku sudah menerima laporan sejak 10 Mei 2023 dan sebelumnya sudah naik penyelidikan ke penyidikan 19 Maret 2024.

Namun hingga saat ini KPK belum menjelaskan secara rinci kasus tersebut ataupun pihak yang telah dijadikan tersangka.

KPK Periksa 20 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi di LPEI

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sebanyak 20 saksi dalam ​​​​​penyidikan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Beberapa orang sudah dimintai keterangan dan hadir di Gedung Merah Putih KPK terkait LPEI. Kurang lebih ada 20 orang yang sudah dipanggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dilansir dari Antara, Sabtu (20/4/2024).

Ali belum menjelaskan lebih lanjut siapa saja para saksi tersebut maupun peran mereka dalam perkara tersebut. Namun dia menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi di LPEI masih terus berjalan.

Adapun saat ini, tim penyidik KPK masih terus bekerja melengkapi data dan informasi terkait penyidikan tersebut.

"Nanti perkembangannya setelah kami pastikan menemukan orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti kami akan umumkan lagi pada teman-teman termasuk nama-nama saksi yang kemudian dipanggil pada proses penyidikan tersebut," ujarnya.

Sudah Tangani Kasus Sejak 10 Mei 2023

KPK mengumumkan telah menggelar penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada LPEI.

"Pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Terkait kasus serupa yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (18/3), Ghufron menjelaskan bahwa KPK sudah menangani kasus tersebut sejak 10 Mei 2023.

Ghufron juga mengatakan untuk kasus ini KPK mengambil kebijakan yang berbeda dari biasanya. Selama ini KPK mengumumkan penyidikan dan menyampaikan telah melakukan penetapan tersangka.

"Sekali lagi ini semua adalah kebijakan internal KPK, namun dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini, sebelum kemudian kami menetapkan tersangkanya," ujarnya.

Selain itu, Ghufron juga menyampaikan soal Pasal 50 Undang-Undang KPK bahwa Kepolisian maupun Kejaksaan tidak lagi berwenang untuk menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dulu oleh KPK.

"Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, Kepolisian dan Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan," ujar Ghufron.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya