Liputan6.com, Jakarta - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 dimulai Kamis, 2 September hari ini. Tak hanya berkonsentrasi pada soal tes, peserta juga wajib mengikuti sejumlah syarat yang sudah ditetapkan.
Mengutip aturan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kamis (2/9/2021), panitia akan membatalkan keikutsertaan peserta SKD CPNS dan menyatakan gugur jika syarat-syarat ini tidak dipenuhi.
Baca Juga
Pertama dan pasti, peserta yang tidak hadir otomatis akan didiskualifikasi. Panitia juga tidak memberi kompensasi pada peserta CPNS yang terlambat hadir tes SKD dan tidak membawa/tidak dapat menunjukan kartu peserta ujian.
Advertisement
Peserta juga akan gugur jika tidak membawa/tidak dapat menunjukan eKTP asli, atau surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dukcapil bagi yang belum memiliki eKTP.
Dalam situasi pandemi Covid-19, peserta SKD pun wajib membawa hasil swab test RT PCR 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif.
Khusus untuk peserta di Jawa, Madura dan Bali harus menyertakan atau menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Pengecualian diberikan bagi ibu hamil, penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan, dan penderita komorbid yang bisa membawa surat keterangan dokter bahwa dirinya tidak dapat diberikan vaksin.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Formulir Deklarasi Sehat
Formulir Deklarasi Sehat juga jadi suatu keharusan untuk dibawa dan ditunjukan sebagai syarat mengikuti ujian SKD CPNS 2021.
Selain itu, peserta yang tidak memakai pakaian dan masker sesuai aturan pun bakal dinyatakan gugur.
Terkait syarat pakaian, peserta wajib mengenakan kemeja berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans), jilbab hitam (bagi yang mengenakan jilbab), serta sepatu pantofel tertutup berwarna gelap.
Untuk masker, peserta SKD wajib menggunakan masker tiga lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (doubel masker) yang menutupi hidung hingga dagu. Adapun penggunaan pelindung wajah atau faceshield bersama masker direkomendasikan sebagai pelindung tambahan.
Advertisement
Ini Aturan Pakaian dan Barang Bawaan saat Tes SKD CPNS 2021
Sebelumnya, Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 tinggal menghitung jam. Setelah berlatih soal, ada hal penting lain yang harus dipersiapkan, yaitu pakaian dan barang bawaan pada saat pelaksanaan tes.
Dikutip dari website resmi KemenPANRB, Kamis (2/9/2021), berdasarkan Pengumuman Nomor: B/126/S.KP.01.00/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)Â CPNSÂ Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), peserta wajib memakai pakaian dengan baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak.
Selain itu, peserta juga wajib memakai celana panjang atau rok berwarna hitam polos dan bukan celana jeans. Bagi wanita yang berjilbab, wajib memakai jilbab berwarna hitam. Sedangkan untuk sepatu, wajib memakai pantofel tertutup berwarna gelap.
Di samping itu, karena masih dalam kondisi pandemi, peserta juga harus menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang mampu menutupi hidung, mulut, hingga dagu. Kemudian peserta juga harus menggunakan faceshield bersama masker yang direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
Barang yang Harus Dibawa
Agar tidak ada yang tertinggal, persiapkan pula segala barang yang harus dibawa ketika pelaksanaan Tes SKD dari sekarang.Â
Masih dari sumber yang sama, barang-barang yang harus dibawa peserta adalah sebagai berikut:
a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
b. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki e-KTP.
c. Hasil swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
d. Membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, kecuali peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid namun wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut.
e. Formulir Deklarasi Sehat terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id/ dan telah diisi.
f. Alat tulis pribadi (pulpen biru dan pensil kayu).Â
Sedikit peringatan, panitia bisa membatalkan keikutsertaan peserta seleksi dan menyatakan gugur bagi peserta yang hadir terlambat, tidak hadir, tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, tidak memakai masker sesuai dengan ketentuan, dan tidak membawa kelengkapan persyaratan.
Â
Reporter: Aprilia Wahyu Melati Â
Advertisement