Liputan6.com, Jakarta Aktivitas kerja di berbagai sektor harus berjalan meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali diperpanjang lagi.
Pembukaan aktivitas di tengah perpanjangan PPKM demi menjalankan roda perekonomian dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Tentunya aktivitas kerja harus menerapkan sejumlah aturan dan protokol kesehatan yang ketat. PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali diberlakukan di 11 kabupaten atau kota hingga 13 September 2021 mendatang.
Advertisement
Sejumlah aturan dirumuskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Adapun rincian untuk sektor esensial dan kritikal yang dikhususkan untuk wilayah PPKM level 4 adalah sebagai berikut, Rabu (8/9/2021):
Sektor Esensial
1. Sektor esensial keuangan dan perbankan diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, kapasitas maksimal 25 persen diberlakukan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
2. Sektor pasar modal; teknologi informasi dan komunikasi; serta perhotelan nonpenanganan karantina diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
3. Sektor industri orientasi ekspor dan penunjangannya diperbolehkan beroperasi satu shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf di fasilitas produksi atau pabrik. Lalu, kapasitas maksimal 10 persen diberlakukan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
4. Sektor esensial pemerintahan akan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sektor Kritikal
1. Sektor kritikal kesehatan, serta keamanan dan ketertiban diperbolehkan beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.
2. Sektor kritikal penanganan bencana; energi; logistik, transportasi, dan distribusi; makanan dan minuman; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; serta objek vital nasional diperbolehkan beroperasi 100 persen staf, tetapi hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan. Lalu, pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional boleh beroperasi maksimal 25 persen staf yang bekerja dari kantor atau Work from Office (WFO).
3. Khusus sektor kritikal energi; logistik, transportasi, dan distribusi; makanan dan minuman; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; konstruksi (infrastruktur publik); serta utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining pegawai dan pengunjung.
Pelaksanaan aktivitas konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
Tidak seperti kegiatan di sektor esensial dan kritikal, sektor nonesensial harus memberlakukan 100 persen sistem bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH).
Advertisement
Aturan di Aktivitas Kerja Lainnya
Selanjutnya, aturan juga diberlakukan di aktivitas kerja lainnya dengan rincian sebagai berikut.
1. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko klontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuan sehari-hari diizinkan beroperasi hingga pukul 21:00 waktu setempat. Kapasitas pengunjungnya adalah 50 persen.
2. Apotek dan toko obat diperbolehkan beroperasi selama 24 jam penuh.
3. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroperasi maksimal berkapasitas 50 persen hingga pukul 17:00 waktu setempat.
4. Pedagang kaki lima, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan lain-lain diperbolehkan beraktivitas hingga pukul 21:00 waktu setempat. Nantinya, pengaturan teknis akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
5. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan beroperasi hingga pukul 20:00 waktu setempat. Pengunjung yang diperbolehkan untuk makan di tempat maksimal 3 orang selama 30 menit.
Sementara itu, restoran atau kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen. Ketentuan lainnya adalah satu meja hanya boleh ditempati maksimal 2 orang dan waktu makan yang diberikan maksimal 30 menit.
6. Resepsi pernikahan ditiadakan.
7. Kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan diberlakukan pembelajaran jarak jauh.
Reporter: Shania