Upah Buruh Tani Naik 0,13 Persen jadi Rp 56.902 per Hari di Agustus 2021

BPS mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2021 naik sebesar 0,13 persen dibanding upah buruh tani Juli 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Sep 2021, 14:50 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2021, 14:50 WIB
FOTO: Petani Desa Sukaringin Alami Gagal Panen
Petani menanam tanam pare setelah mengalami gagal panen di Desa Sukaringin, Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/9/2021). Menurut petani, musim kemarau membuat sawah kekeringan dan gagal panen yang sudah berlangsung selama delapan bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2021 naik sebesar 0,13 persen dibanding upah buruh tani Juli 2021.

Kenaikan tersebut dari Rp56.829,00 menjadi Rp56.902,00 per hari.

"Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,18 persen," ujar Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers secara online, Jakarta, Rabu (15/9).

Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.

Sementara itu, upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Upah Buruh Bangunan

FOTO: Jumlah Kematian Akibat COVID-19 Meningkat, India Perbanyak Tempat Kremasi
Para buruh bekerja membangun tempat kremasi di ladang kosong di New Delhi, India, Rabu (5/5/2021). Kasus COVID-19 di India sudah tembus angka 20 juta. (Money SHARMA/AFP)

Adapun upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Agustus 2021 naik 0,05 persen dibanding Juli 2021. Angka tersebut dari Rp91.171,00 menjadi Rp91.217,00 per hari.

"Sementara upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,02 persen," kata Margo.

Anggun P. Situmorang

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya