Nirwan Bakrie dan 11 Pengutang BLBI Dipanggil Jumat 17 September, Siapa Saja?

prosesi pemanggilan pengutang BLBI dilakukan pada pukul 09.00-11.00 WIB di Gedung Syarifrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 16 Sep 2021, 17:45 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2021, 17:45 WIB
Massa Geruduk KPK Tuntut Penuntasan Kasus BLBI dan Century
Massa menggelar aksi teatrikal dan membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7). Massa menuntut KPK segera menuntaskan kasus mega skandal BLBI dan Century. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI akan kembali memanggil 13 debitur pengutang dana BLBI pada Jumat, 17 September 2021. Diantaranya terselip nama Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie.

Keduanya dipanggil atas nama PT Usaha Mediatronika Nusantara yang memiliki total utang sekitar Rp 22,6 miliar. Selain Nirwan dan Indra Bakrie, ada tiga debitur lain yang diundang atas nama perusahaan sama yakni Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto.

Berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, prosesi pemanggilan dilakukan pada pukul 09.00-11.00 WIB di Gedung Syarifrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.

"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 22.677.129.206 dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putera Multikarsas," bunyi surat pengumuman tersebut, dikutip Kamis (16/9/2021).

Selain lima nama tersebut, Satgas BLBI akan memanggil 8 nama lain pada hari yang sama pukul 13.30-15.00 WIB. Pada sesi kedua akan dilakukan pemanggilan atas nama Thee Ning Khong, The Kwen le, PT Jakarta Kyoei Steel Works Ltd Tbk, PT Jakarta Steel Megah Utama, dan PT Jakarta Steel Perdana Industry.

Dalam hal ini sosok yang akan dimintai keterangan adalah Thee Ning Khong, The Kwen le, Harry Lasmono Hartawan, Koswara, Haji Sumedi, Fuad Djapar, Eddy Heryanto Kwanto, dan Mohamad Toyib.

Jika ditotal, delapan sosok yang mewakili 5 institusi ini tercatat memiliki utang eks dana BLBI senilai Rp 398,66 miliar.

"Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan." tegas bunyi penutup pengumuman tersebut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Keluarga Bakrie Tunggu Giliran Dipanggil Satgas BLBI

Aktivis Desak KPK Tuntaskan Kasus BLBI dan Century
Pegiat anti korupsi meminta kepada KPK untuk segera menuntaskan kasus korupsi yang telah lama terjadi seperti BLBI dan Century, Jakarta, Selasa (9/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memanggil keluarga Bakrie dalam atas kasus Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mereka adalah Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie.

"Panggilan Penagihan nomor S-5/KSB/PP/2021, Sdr, Nirwan Dermawan Bakrie dan Sdr. Indra Usmansyah Bakrie," tulis pengumuman Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Selain dua nama tersebut, Satgas juga melakukan pemanggilan kepada PT Usaha Mediatronika Nusantara, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw dan Anton Setianto. Nama-nama tersebut diminta untuk menjalankan kewajibannya sebagai debitur eks. Bank Putera Multikarkas.

Mereka diminta untuk hadir pada Jumat 7 Sepetember 2021 jam 09.00-11.00 WIB di Gedung Prawiranegara, Kementerian Keuangan. Adapun agenda dalam pemanggilan tersebut yakni menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI minimal Rp 22,6 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya