Tak Ada CPNS, Ini Formasi yang akan Dibuka pada Seleksi PPPK 2022

Pemerintah tidak akan menggelar seleksi CPNS pada 2022 mendatang

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 23 Sep 2021, 09:30 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2021, 09:30 WIB
Tes SKD CPNS 2021
Tes SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru 2021 berlangsung di 450 Titik Lokasi (Tilok), pada Kamis, 2 September 2021. Dok BKN

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) mengatakan, pemerintah tidak akan menggelar seleksi CPNS pada 2022 mendatang. Di sisi lain, perekrutan tetap diadakan untuk perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk formasi PPPK.

"Pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK," kata Tjahjo Kumolo dalam pesan tertulis, dikutip Kamis (23/9/2021).

Tjahjo mengutarakan, untuk formasi PPPK Guru pada 2021 sebenarnya telah disediakan 1 juta formasi. Namun demikian jumlah formasi yang diajukan oleh pemerintah daerah (pemda) dan kemudian dilakukan seleksi hanya 507.848 formasi.

"Oleh karenanya pada tahun 2022 nanti, sisa formasinya akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemda. Selain itu, khusus untuk Guru Agama di Sekolah Negeri di Pemda juga akan dialokasikan mengingat pada tahun 2021 hanya sekitar 22 ribu yang dialokasikan," ungkapnya.

Di samping itu, ia melanjutkan, dari data tenaga honorer kategori II (THK-II) yang ada, selain guru terdapat pula tenaga kesehatan sekitar 4.000 formasi, dan tenaga teknis sekitar 270 ribu formasi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tenaga Teknis

Pengumuman CPNS
Pengumuman tahap pertama pendaftaran CPNS 2021 bisa dilihat pada portal SSCASN melalui akun masing-masing pelamar.

Menurut Tjahjo, tenaga teknis yang berjumlah sangat besar tersebut mayoritas berpendidikan di bawah D3 (SLTA, SLTP, bahkan SD), dan banyak yang berprofesi sebagai sopir, pramusaji, petugas kebersihan dan lain-lain.

"Terhadap mereka, khususnya yang berpendidikan minimal D3 masih memungkinkan untuk melamar pada jabatan-jabatan ASN yang dapat diduduki oleh PPPK. Kementerian PANRB akan mendorong Pemda untuk mengusulkan formasi bagi mereka," sebut dia.

"Untuk mengakomodasi penanganan sisa Guru THK-II dan tenaga teknis yang masih berpotensi untuk dapat mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK tersebut, Kementerian PANRB melalui Deputi SDMA telah mengusulkan tambahan jumlah formasi tahun 2022 kepada Kemenkeu," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya