Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan uang rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021. Layanan ini hadir di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Layanan uang rupiah ini adalah layanan penukaran uang rusak, layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya, dan layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes.
Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur menjelaskan, untuk layanan penukaran uang rusak dan layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan hadir setiap hari Kamis pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT.
Advertisement
"Untuk layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya hadir setiap hari Selasa dan Kamis Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).
Sedangkan layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes dilayani setiap hari Senin Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT.
Pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang eupiah yang layak edar di masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan Pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3.
Untuk kegiatan layanan uang Rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pakai PeduliLindungi
Masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.
Sementara di Kantor Perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.
BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.
Advertisement