Perusahaan Multinasional Mangkir Bayar Pajak, Dunia Berpotensi Kehilangan Rp 3.384 T

Negara-negara anggota Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD/G20) baru-baru ini menyepakati sistem pajak internasional yang terdiri dari dua pilar solusi.

oleh Tira Santia diperbarui 18 Okt 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2021, 13:00 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Negara-negara anggota Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD/G20) baru-baru ini menyepakati sistem pajak internasional yang terdiri dari dua pilar solusi untuk mengatasi isu hilangnya potensi pajak akibat digitalisasi dan globalisasi, terutama untuk mengatasi Base Erosion Profit Shifting (BEPS).

Kemungkinan adanya Profit Shifting dalam praktek bisnis merupakan tantangan terkait perpajakan yang dialami oleh negara-negara di dunia akibat adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional dengan memanfaatkan celah peraturan yang ada.

Kerugian dalam bentuk berkurangnya atau hilangnya potensi pajak negara-negara secara global diperkirakan sebesar USD 100 hingga USD 240 miliar atau setara Rp 3.384 triliun (kurs: 14.101 per dolar AS), atau setara dengan 4 persen hingga 10 persen Produk Domestik Bruto (PDB) global.

Pertemuan G20 tahun ini akhirnya menghasilkan dua kesepakatan penting baru untuk pajak digital yang dinamakan Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation and Globalization of the Economy atau dua pilar utama sebagai fondasi pemajakan ekonomi digital yang dalam perkembangannya diperluas untuk seluruh sektor perusahaan multinasional.

“Kita memiliki harapan yang sangat positif dengan adanya kesepakatan baru tersebut, sambil tentunya perlu terus mengamati bagaimana penerapan dan perkembangannya," Head of Tax Grant Thornton Indonesia Tommy David dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (18/10/2021).

Pada kesepakatan pajak sebelumnya, negara asal berdomisilinya perusahaan multinasional tersebut) dapat melakukan pemungutan pajak suatu perusahaan multinasional hanya bila perusahaan tersebut memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) sehingga menyebabkan kesulitan atau kecilnya kemungkinan untuk menarik pajak. Namun dengan adanya kesepakatan Pilar 1, Unified Approach, hak perpajakan negara asal tidak lagi terkendala ketentuan terkait BUT tersebut.

Sedangkan Pilar 2 merupakan usulan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi pajak yang dilakukan melalui penerapan tarif pajak efektif PPh badan minimum secara global untuk melindungi basis pajak yang terdiri atas dua rencana kebijakan. Pertama, pengenaan Pajak Penghasilan Badan minimum sebesar 15 persen untuk perusahaan multinasional yang beroperasi di beberapa negara. Ini artinya perusahaan multinasional harus membayar lebih banyak pajak di negara mana pun mereka menjual produk atau layanannya.

“Terkait hal ini, mungkin selain kita perlu terus berkreasi memikirkan apa yang dapat membuat kita tetap menarik dimata investor asing, kita juga perlu terus amati apa yang telah dan akan (terus) dilakukan negara-negara yang kita anggap sebagai kompetitor.  Karena sebagaimana kita semua ketahui, pada umumnya tiap negara tentunya ingin terlihat menarik dimata para pelaku bisnis termasuk juga para penanam modal asing," jelas dia.

"Dan ini akhirnya mungkin bukan hanya menyangkut aspek perpajakan yang perlu fleksible/dinamis/lincah mengikuti perkembangan, namun juga terkait aspek lainnya yang lebih luas lagi sebagaimana juga telah banyak dibicarakan diberbagai kesempatan, misalnya menyangkut kepastian hukum, stabilitas politik, dan lain-lain," lanjut dia. 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ambang Batas Minimum

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Kedua, selain memberikan ambang batas minimum 15 persen tersebut, perusahaan-perusahaan yang menghasilkan lebih dari 10 persen keuntungan dari penjualan produk atau layanan mereka di negara lain harus membayarkan pajak kepada negara tempat mereka beroperasi dan juga negara asal.

Indonesia sendiri menyambut baik hasil keputusan tersebut, dengan adanya penetapan tarif pajak yang baru diharapkan dapat menghilangkan persaingan tarif pajak yang tidak sehat sehingga dapat menghadirkan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan inklusif.

Di sini, Indonesia juga berpeluang untuk mendapatkan tambahan pajak dari perusahaan multinasional domisili Indonesia yang memiliki tarif pajak penghasilan efektif di bawah 15 persen.

“Sedangkan bagi pelaku bisnis international maupun yang bertransaksi dengan pebisnis internasional, mungkin akan timbul kebutuhan untuk mengikuti terus perkembangan peraturan-peraturan perpajakan terkait dengan perkembangan di atas," tutup dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya