PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Simak Daftar Lengkap Wilayah Level 1, 2, dan 3

Situasi COVID-19 di beberapa wilayah sudah membaik sehingga terjadi penurunan level pada perpanjangan PPKM kali ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Okt 2021, 12:30 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2021, 12:30 WIB
Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wilayah Jawa-Bali kembali menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Jawa-Bali selama dua minggu ke depan hingga 1 November 2021. Situasi COVID-19 di beberapa wilayah sudah membaik sehingga terjadi penurunan level pada perpanjangan PPKM kali ini.

Salah satu contohnya adalah Provinsi DKI Jakarta yang sebelumnya memiliki status PPKM Level 3 turun menjadi Level 2. Selain itu, terdapat penambahan wilayah yang menerapkan status PPKM Level 1 menjadi 9 wilayah.

Tidak ada wilayah Jawa-Bali yang memiliki status PPKM Level 4.

Informasi tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Penurunan Level PPKM dari Level 3 ke Level 2 bisa terjadi apabila suatu wilayah memiliki capaian total vaksinasi dosis pertama minimal 50 persen, serta dosis pertama untuk masyarakat lanjut usia di atas 60 tahun minimal 40 persen.

Sementara itu, penurunan Level PPKM dari Level 2 ke Level 1 bisa terjadi apabila suatu wilayah memiliki capaian total vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen, serta dosis pertama untuk masyarakat lanjut usia di atas 60 tahun minimal 60 persen.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level Jawa-Bali

Pembatasan Perjalanan Kereta Api selama PPKM Darurat
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (4/7/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan perjalanan 44 kereta api (KA) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Lebih lanjut, inilah daftar lengkap wilayah yang menerapkan PPKM Level di Jawa-Bali merujuk kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

1. DKI Jakarta

Level 2: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Level 2: Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Level 3: Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.

3. Jawa Barat

Level 1: Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.

Level 2: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Level 3: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

4. Jawa Tengah

Level 1: Kota Tegal dan Kota Semarang.

Level 2: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Demak.

Level 3: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Pekalongan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.

5. Jawa Timur

FOTO: Suasana Kabupaten Badung di Tengah Pandemi COVID-19
Pejalan kaki berjalan di sepanjang jalan utama yang sepi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kuta, Badung, Bali, Jumat (23/7/2021). Pemprov Bali tengah menerapkan PPKM Level 3. (SONNY TUMBELAKA/AFP)

Level 1: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.

Level 2: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Gresik.

Level 3: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.

6. Yogyakarta

Level 2: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

7. Bali

Level 2: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Reporter: Shania

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya