Pengamat Ungkap Penyebab Kelangkaan Solar Subsidi

Kelangkaan solar subsidi pada sejumlah wilayah di Indonesia diduga digunakan oleh ke yang tidak berhak.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Okt 2021, 13:50 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi BBM
Ilustrasi BBM (Gambar oleh Jiří Fröhlich dari Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Kelangkaan solar subsidi pada sejumlah wilayah di Indonesia diduga digunakan oleh ke yang tidak berhak. Sebab, harga bahan bakar solar subsidi sangat murah dibanding yang non subsidi.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria mengatakan, rentang harga solar subsidi dan non subsidi yang jauh, membuat sejumlah oknum menyelewengkan bahan bakar tersebut dengan menjualnya ke konsumen yang seharusnya mengkonsumsi solar nonsubsidi.

"Sudah saat nya Pemerintah mengkoreksi naik harga jual solar subsidi, hingga rentang harganya dengan solar nonsubsidi semakin tipis," kata Sofyano, di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Menurut Sofyano, idealnya rentang harga jual solar subsidi dengan solar non subsidi maksimal Rp1.000 per literSementara perbandingan harga solar subsidi saat ini Rp 5.150 per liter, sedang solar non subsidi Rp 9.500 per liter.

Sofyano melanjutkan, pengawasan penyaluran solar subsidi oleh Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga mengalami keterbatasan, sehingga pemerintah perlu meminta batuan pihak Polri.

"Keterbatasan jumlah SDM pada BPH Migas untuk melakukan pengawasan khususnya terhadap distribusi solar subsidi, harusnya Pemerintah meminta agar pihak POLRI yang aktif melakukan pengawasan dilapangan," tururnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kuota Solar Subsidi

BBM Kosong di SPBU
BBM jenis Solar dan Pertalite kosong di salah satu SPBU Jalan Medan-Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut)

Menurur Sofyano, kuota solar subsidi harusnya tidak ditentukan berdasarkan per lembaga penyalur (SPBU) seperti yang berlaku saat ini oleh BPH Migas, tetapi per wilayah sehingga jika terjadi kekosongan solar subsidi pada SPBU SPBU maka pihak Patra Niaga bisa melakukan kebijakan menambah kuota solar demi tetap terlayaninya kebutuhan solar oleh masyarakat.

“Saya juga meyakini kekosongan solar subsidi di beberapa SPBU tidak lah berarti bahwa stok BBM solar dengan campura biodiesel 30 persen di negeri ini menipis atau bermasalah, karena ini bisa dibuktikan dengan tidak terganggunya distribusi atau penjualan solar B30 buat keperluan Industri dan marines ( kapal kapal)," tuturnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya